Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Resmi Kirim Memori Banding terhadap Vonis Radiet yang Dinilai Ringan

Jaksa Resmi Kirim Memori Banding terhadap Vonis Radiet yang Dinilai Ringan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Dok: wartaone/zal)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi dalam perkara Radiet Adiansyah alias Radiet yang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Kita nyatakan banding pada hari Senin, dan kita sudah kirim berkasnya melalui e-Berpadu,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (15/6/2026).

Harun mengatakan memori banding tersebut telah diunggah melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh jaksa atas putusan majelis hakim.

“Yang dibanding itu masalah putusannya yang 6 tahun, terkait pasal yang dipilih majelis hakim. Sedangkan menurut kami ini adalah pembunuhan. Intinya di pasalnya,” jelasnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi dapat mengabulkan memori banding yang diajukan oleh JPU.

Warga Bayan Lapor Polisi Usai Disebut Anut Aliran Sesaat di LKS

“Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi sesuai dengan yang kita inginkan dan memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Harun menyebutkan bahwa dasar pengajuan memori banding mengacu pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

JPU meyakini terdakwa melakukan pembunuhan seorang diri terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Barat.

Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Hasil pemeriksaan forensik menemukan hanya dua profil DNA di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa, tanpa adanya jejak DNA pihak lain.

Imigrasi Deportasi 7 WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyimpulkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena leher mendapat tekanan dan kepala korban dibenamkan ke pasir.

Temuan lain berupa luka cakaran pada lengan kiri terdakwa, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menemukan sel epitel korban pada kuku palsu korban, serta bercak darah terdakwa pada barang bukti bambu dan batu di lokasi kejadian turut menjadi dasar tuntutan jaksa.

“Sesuai fakta persidangan,” tutupnya.(Zal)

Novi Ajukan Praperadilan pada Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan