Lombok Barat – Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat, Dr. Souvia Muthmainnah, diminta mengundurkan diri setelah diduga merangkap jabatan di dua instansi.
Selain menjabat sebagai Kepala UDD PMI Lombok Barat, Souvia juga tercatat sebagai Dokter Ahli Pertama di UPT Puskesmas Kediri, di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dikes PPKB) Kabupaten Lombok Barat.
Akibat rangkap jabatan tersebut, Kepala Dikes PPKB Lombok Barat, Erni Suryana, menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada Souvia melalui surat tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan Souvia melanggar disiplin karena bekerja di lembaga lain tanpa izin pimpinan.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan/atau pemeriksaan yang telah dilakukan, Saudara diketahui telah melakukan pelanggaran disiplin berupa: Bekerja Pada Lembaga Lain Tanpa Seijin Pimpinan (Kadikes PPKB).” bunyi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Saudara diberikan Hukuman Disiplin Ringan berupa Teguran Tertulis.”
Tak berhenti pada pemberian sanksi, Dikes PPKB Lombok Barat juga meminta Souvia melepaskan jabatannya sebagai Kepala UDD PMI Lombok Barat. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 24 Juli 2026.
“Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat.”
Menurut Erni, permintaan itu disampaikan agar Souvia dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di UPT Puskesmas Kediri.
“Permintaan ini disampaikan agar Saudara dapat memfokuskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan pada instansi pemerintah (UPT PKM Kediri).” ujarnya dalam surat itu.
Pada tanggal yang sama, Dikes PPKB Lombok Barat juga mengirimkan surat kepada PMI Lombok Barat. Melalui surat tersebut, dinas meminta PMI terlebih dahulu berkoordinasi sebelum merekrut tenaga kesehatan yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepegawaian, penempatan, dan beban kerja calon tenaga kesehatan, sehingga tidak terjadi rangkap pekerjaan maupun penugasan di lebih dari satu instansi.
“Setiap pelaksanaan rekrutmen tenaga kesehatan oleh PMI Kabupaten Lombok Barat yang berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Barat agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat.”
“Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai status kepegawaian, penempatan, serta beban kerja calon tenaga kesehatan yang akan direkrut, sehingga tidak terjadi kondisi rangkap pekerjaan (double job) atau penugasan pada lebih dari satu instansi.”
Sementara itu, Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, enggan memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi mengenai surat-surat tersebut. Politikus Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Lombok Barat itu mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
“Sedang proses, nanti ya,” katanya, Rabu (5/8/2026). (ril)


Komentar