Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melimpahkan berkas tahap pertama kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany, setelah penyidik menetapkan Haekal sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2026).
“Berkas Haekal sudah tahap 1,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, lewat sambungan telepon. Rabu (5/8/2026).
Dharma menuturkan, penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut. Berkas itu kemudian dilimpahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Mataram.
“Berkasnya sudah dikirim hari ini,” bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Nadya.
“Betul, satu orang sudah kami amankan,” katanya.
Saat penangkapan, polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang. Namun, telepon genggam korban belum berhasil diamankan karena diduga telah dibuang oleh pelaku.
Sebelumnya, Nadya Dwi Ramadhany ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.(Zal)


Komentar