Hukum & Kriminal
Home » Berita » Warga Bayan Lapor Polisi Usai Disebut Anut Aliran Sesaat di LKS

Warga Bayan Lapor Polisi Usai Disebut Anut Aliran Sesaat di LKS

Koordinator pelapor, Raden Riko Agustian, (kiri), Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana) tengah, dan Kepala Desa Bayan, Satradi. (Dok:wartaone/ist))

MataramMasyarakat adat Bayan, serta unsur kelembagaan adat resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB, Senin (15/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan isi sebuah buku bank soal yang menyebut masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat dan melakukan ritual telanjang.

Koordinator pelapor, Raden Riko Agustian, mengatakan laporan dilayangkan setelah masyarakat menemukan fisik buku bank soal yang memuat narasi tersebut.

“Setelah informasi itu viral, kami berupaya memastikan keberadaan fisik bukunya. Setelah ditemukan, kami sepakat menempuh jalur hukum,” katanya.

Menurut Riko, informasi mengenai isi buku tersebut pertama kali beredar melalui media sosial. Setelah dilakukan penelusuran bersama sejumlah pihak, fisik buku akhirnya ditemukan dan dijadikan salah satu dasar pelaporan.

Jaksa Resmi Kirim Memori Banding terhadap Vonis Radiet yang Dinilai Ringan

Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana), menilai isi buku tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat masyarakat adat Bayan.

Menurutnya, tuduhan yang menyebut masyarakat Bayan menganut aliran sesat dan melakukan praktik menyimpang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Persoalan ini sangat serius karena menyangkut marwah masyarakat adat. Tuduhan-tuduhan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di Bayan,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat memilih menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam karena kami memilih menyelesaikannya melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Imigrasi Deportasi 7 WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Kepala Desa Bayan, Satradi, mengatakan masyarakat merasa keberatan dengan isi materi tersebut karena dinilai bertolak belakang dengan kehidupan masyarakat adat Bayan selama ini.

“Kami mendukung langkah pelaporan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui dan mempertanggungjawabkan isi materi tersebut,” katanya.

Masyarakat adat Bayan berharap aparat kepolisian dapat mengusut pihak yang menyusun maupun menerbitkan materi tersebut. Mereka menilai informasi yang beredar telah merugikan nama baik, identitas budaya, serta kehormatan masyarakat adat Bayan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum menerima informasi terkait laporan tersebut.

“Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya,” ujarnya.

Novi Ajukan Praperadilan pada Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19

Polemik ini bermula setelah masyarakat menemukan materi dalam sebuah buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang digunakan sebagai bahan pembelajaran di sekolah. Dalam materi tersebut, Kecamatan Bayan disebut sebagai lokasi berkembangnya aliran sesat yang dikaitkan dengan praktik bertelanjang badan, bertukar pasangan, dan mengonsumsi minuman keras.

Narasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu keberatan dari tokoh adat, pemerintah desa, serta masyarakat Bayan. Mereka menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat adat Bayan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan