Pemerintahan
Home » Berita » Seleksi Komisioner KPID NTB 2026-2029 Resmi Dibuka, Ini Caranya

Seleksi Komisioner KPID NTB 2026-2029 Resmi Dibuka, Ini Caranya

Rapat tim pansel penentuan jadwal pendaftaran Komisioner KPID NTB 2026-2029, di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin 22 Juni 2026. (dok: ist)

Mataram – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran calon anggota KPID NTB masa jabatan 2026-2029.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB.

Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik mengatakan pendaftaran dibuka mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi dan berkontribusi dalam penguatan dunia penyiaran di NTB.

“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ntbprov.go.id/seleksiKPID](https://ntbprov.go.id/seleksiKPID). Pada portal tersebut, calon pelamar dapat mengakses informasi terkait jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, format dokumen yang harus dilengkapi, hingga mekanisme pendaftaran online.

Bank NTB Syariah Kembali Bisa Salurkan KUR Setelah Vakum Delapan Tahun

Pelamar cukup menyiapkan dokumen persyaratan dalam format PDF hasil pemindaian, mengisi formulir elektronik, dan mengunggah seluruh berkas sebelum batas akhir pendaftaran. Tim Seleksi mengingatkan agar setiap peserta mencermati kelengkapan administrasi karena menjadi dasar penilaian pada tahap seleksi administrasi.

Ahsanul Khalik yang juga Kepala Dinas Kominfotik NTB itu menjelaskan, seluruh tahapan seleksi mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, calon incumbent atau petahana yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak mengikuti uji kompetensi dan langsung melanjutkan ke tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi NTB.

“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.

Tim Seleksi juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Tim Seleksi maupun pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan.

Pemprov NTB Gandeng BRIN Cari Solusi Krisis Air dengan Energi Nuklir

Melalui proses penjaringan ini, Tim Seleksi berharap dapat menghasilkan komisioner KPID NTB yang profesional, independen, berintegritas, dan memiliki visi kuat dalam menjaga kualitas penyiaran.

Aka sapaan akrab Ahsanul Khalik berharap keberadaan komisioner yang kredibel dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong penyiaran yang sehat dan edukatif, serta menjawab tantangan perkembangan media di era digital.

“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan