Hukum & Kriminal
Home » Berita » MA Terbitkan SEMA: Vonis Bebas Tidak Boleh Diajukan Banding atau Upaya Hukum Apa Pun

MA Terbitkan SEMA: Vonis Bebas Tidak Boleh Diajukan Banding atau Upaya Hukum Apa Pun

Sidang tiga anggota DPRD NTB M Nashib Ikroman, Kamdan Kasim dan Indra Jaya Usman di Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram — Mahkamah Agung menerbitkan dikabarkan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satu poin yang dipertegas adalah putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

Edaran tersebut disahkan pada Agustus 2026, dengan dalih SEMA ini menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Edaran tersebut juga dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, memang benar putusan tersebut yang diedarkan oleh MA.

“Betul,” katanya kepada WartaOne saat dihubungi di Mataram, Rabu (19/8/2026).

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.

Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah MXGP Samota Divonis 15 Bulan Penjara

Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana.

Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.

Di sisi lain, Kejati NTB saat ini tengah mengupayakan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga terdakwa, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, atas dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa kasasi telah dimasukkan pada hari Jumat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari PN Tipikor.

“Kasasi sudah diajukan sejak hari Jumat dan blm ada jawaban dr PN Tipikor Mataram,” jelasnya.

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa Soal Kerja Sama MXGP

Soal surat edaran MA yang tidak membolehkan melakukan kasasi terhadap vonis bebas, Kejati hanya menjawab akan menunggu dari upaya yang coba mereka lakukan saat ini.

“Kita tunggu saja,” singkatnya.

Sebelumnya, pada perkara gratifikasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman.

Setelah penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (Zal)

Jaksa Minta Penambahan Pasal ke Tersangka Pembunuh Mahasiswi Unram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan