Hukum & Kriminal
Home » Berita » Pengadilan Tolak Kasasi Jaksa pada Kasus Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB

Pengadilan Tolak Kasasi Jaksa pada Kasus Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB

Hamdan Kasim saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Rabu (5/8/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak upaya hukum kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB dalam perkara tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB, pada Selasa (18/8/2026).

Majelis hakim Pengadilan Negeri memutuskan bahwa upaya kasasi jaksa tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat formal.

“Menyatakan permohonan kasasi dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 05 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal,” bunyi surat penetapan dari Pengadilan Mataram yang tertuju kepada terdakwa M. Nashib Ikroman.

Sehingga, pengadilan tidak melanjutkan dengan mengirimkan berkas permohonan kasasi vonis tiga terdakwa JPU ke Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangan pengadilan, berdasarkan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.

Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah MXGP Samota Divonis 15 Bulan Penjara

Sehingga berkas yang dikirim penuntut umum harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mendengar upaya yang kembali gagal, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Kita lapor ke pimpinan dulu,” ucapnya.

Penolakan kasasi itu tidak terlepas dari surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa Soal Kerja Sama MXGP

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman.

Setelah penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan