Mataram – Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan di Lombok Timur, Mugni Ilma dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Herman Soeranggana, berdasarkan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan yang digelar di PN Selong, Rabu (19/8/2026).
Salah satunya terkait keterangan Sofian Hakim, Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Menurut Herman, Sofian mengakui tidak pernah mengalami pemaksaan dengan kekerasan yang dilakukan Mugni Ilma. Fakta itu dinilai bertentangan dengan unsur dalam dakwaan pertama Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.
“Fakta pertama, bahwa korban dalam hal ini Sofian Hakim, yang saat ini menjabat sebagai Dirut PDAM Lombok Timur, dan pengacaranya, pengacara pribadinya korban terungkap fakta bahwa pihak korban tidak ada pemaksaan dengan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Herman, Jumat (21/8/2026).
Herman juga menyebut dakwaan kedua terkait Pasal 483 KUHP tentang pengancaman tidak terpenuhi. Dalam persidangan, kata dia, pihak korban menyatakan tidak pernah menerima ancaman pencemaran tertulis dari terdakwa untuk memperoleh keuntungan.
“Kemudian pihak korban itu menyatakan tidak pernah ada pengancaman. Ini menunjukkan bahwa dakwaan kedua, Pasal 483 itu tidak terbukti,” jelasnya.
Selain dua dakwaan tersebut, penasihat hukum juga menyoroti dakwaan ketiga terkait Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Herman mengatakan, terdakwa membuat pemberitaan dalam kapasitasnya sebagai wartawan. Berita yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 tersebut, menurut dia, memuat peristiwa yang benar-benar pernah terjadi meski peristiwanya berlangsung sekitar delapan tahun sebelumnya.
“Artinya di sini tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa, karena benar isinya. Substansi dari berita itu adalah kebenaran,” lanjutnya.
Ia menilai pemberitaan tersebut dibuat dalam konteks menjalankan fungsi pers untuk kepentingan publik. Karena itu, unsur pencemaran nama baik dalam dakwaan ketiga dinilai tidak terpenuhi.
Herman menambahkan, pandangan ahli pidana yang dihadirkan dalam perkara tersebut juga sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ahli, kata dia, menyatakan unsur pemerasan dan pengancaman yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti.
“Kesimpulan pendapat hukum ahli pidana yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap perkara ini yakni pemerasan dengan pengancaman itu tidak terbukti. Hal ini bersesuaian pendapat hukum dari ahli pidana dengan fakta persidangan yang kemarin,” tegasnya.
Meski demikian, Herman mengatakan proses persidangan masih berlanjut. JPU masih memiliki sejumlah saksi fakta dan tiga ahli yang disebut akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Kita akan tunggu sidang berikutnya karena jaksa penuntut umum masih memiliki saksi-saksi fakta yang lain dan ahli, ada tiga ahli. Kita tunggu tanggal mainnya,” tandasnya. (ril)


Komentar