Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ali BD dalam Pusaran, Hakim Perintahkan JPU Dalami Penikmat Uang Rp6,7 Miliar

Ali BD dalam Pusaran, Hakim Perintahkan JPU Dalami Penikmat Uang Rp6,7 Miliar

Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), berjalan keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota untuk MXGP 2022, Senin (15/12/2025). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atensi terhadap perintah majelis hakim untuk menelusuri keterlibatan Ali Bin Dachlan (Ali BD) dalam perkara dugaan korupsi mark up harga penjualan lahan untuk MXGP Samota. Ia diduga menikmati keuntungan atas kelebihan pembayaran lahan senilai Rp6,7 miliar.

Sebelumnya, Hakim Adhoc Fadhli Hanra saat sidang putusan memerintahkan JPU untuk mendalami dugaan keterlibatan Ali BD sesuai uraian pertimbangan terhadap masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Arifuddin Achmad, mengatakan bahwa perintah majelis hakim akan menjadi bahan ekspose dengan pimpinan terkait penyidikan tambahan atas peran Ali BD selaku penjual lahan seluas 70 hektar kepada Pemkab Sumbawa pada tahun 2022.

“Langkah selanjutnya, kami tentunya akan ekspose dengan teman-teman tim JPU (jaksa penuntut umum) untuk menentukan langkah yang akan diambil,” katanya di Kejati NTB, Jumat (21/8/2026).

Lebih jauh, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menerangkan bahwa sebelum adanya instruksi hakim, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pendalaman.

Dugaan Pemerasan Wartawan Go Nasional di Lombok Timur, Penasihat Hukum Klaim Dakwaan JPU Tak Terbukti

Perkara tersebut dikembangkan sejalan dengan pengembangan perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

“Jadi, sebelum ada pertimbangan hakim soal itu, kita sudah mulai penyidikan,” ujar Harun.

Sebelumnya, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan untuk lintasan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023, telah masuk ke tahap penyidikan.

Penyidikan dugaan TPPU tersebut berjalan beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, Kejati NTB turut menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.

Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Lombok Tengah

Untuk menelusuri aliran dana dan aset tersebut, penyidik Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, di antaranya rumah pribadi Subhan, kantor BPN Sumbawa, serta kantor BPN Lombok Tengah yang pernah menjadi tempat Subhan bertugas sebagai kepala.

Dalam pertimbangan putusan, nama Ali BD yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur turut disebut. Ia disebut sebagai pihak yang ikut serta dan memperoleh keuntungan dari perbuatan Subhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dalam pembelian lahan.

Selain Ali BD, majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap Deni Arifudin. Ia diketahui berperan sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

Penunjukan Deni Arifudin sebagai Kasatgas B oleh Subhan selaku Kepala BPN Sumbawa juga disebut memiliki persoalan dari sisi prosedur.

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi di Lombok dalam Korupsi Tata Kelola MBG

Majelis hakim turut meminta pendalaman terhadap M. Jalaludin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak pengadaan lahan.

“Oleh karena itu, demi tegakknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli Hanra. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan