Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Kepala Dapur SPPG di Loteng Diduga Hamili Pacarnya

Kepala Dapur SPPG di Loteng Diduga Hamili Pacarnya

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Batunyala, Lombok Tengah (Loteng), berinisial IMR (26) diduga melakukan kekerasan seksual hingga hamil terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun yang disebut merupakan pacarnya.

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, mengatakan korban dan IMR sebelumnya memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.

Menurut Joko, pihaknya telah membawa perkara tersebut ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB. Ada dua laporan yang diajukan, yakni dugaan kekerasan seksual dan dugaan pemalsuan identitas anak.

“Kami melaporkan perkara ini kemarin Kamis (3/9/2026) ada dua laporan. Terkait kekerasan seksual dan pemalsuan identitas anak,” ucapnya, Rabu (9/9/2026).

Untuk dugaan kekerasan seksual, laporan tersebut menggunakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KPK Tunda Pemeriksaan Empat Saksi Kasus Korupsi dan Gratifikasi Bupati LAZ

Joko mengungkapkan, hubungan korban dengan IMR telah berlangsung sejak 2018. Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 2023, setelah korban pulang dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Saat itu, kata Joko, IMR mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahinya.

“Meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu akan dinikahkan,” bebernya.

Korban kemudian hamil dan melahirkan pada akhir 2023. Setelah mengetahui kehamilan tersebut, IMR disebut sempat menyatakan kesediaannya bertanggung jawab dan menikahi korban.

Namun, rencana pernikahan tersebut tidak kunjung terlaksana. Kondisi itu kemudian disampaikan korban kepada keluarganya.

Banyak Tak Tahu, Mantan Dirut PT SEG Dicecar 24 Pertanyaan Soal Pinjaman Rp11 M

“Setelah itu, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya,” tambahnya.

Persoalan tersebut berlarut hingga sekitar dua tahun. Kedua keluarga kemudian disebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui pernikahan siri.

Keluarga korban, lanjut Joko, menyetujui pernikahan tersebut dengan syarat hanya dihadiri keluarga dekat dan terdapat dokumentasi sebagai bukti pernikahan.

Namun, syarat tersebut disebut tidak disanggupi IMR. Belakangan, IMR justru menikah dengan perempuan lain.

“Harus ada dokumentasi. Sebagai bukti. Tetapi terlapor enggak mau. Malah terlapor menikah dengan orang lain. Itulah yang menghendaki ada pelaporan,” sebutnya.

Putra Eks Gubernur NTB Diperiksa Kasus Kredit Rp11 Miliar PT Carsten

Selain dugaan kekerasan seksual, Joko melaporkan dugaan pemalsuan identitas anak. Persoalan itu muncul setelah anak korban disebut kemudian diasuh oleh keluarga IMR.

Menurut Joko, IMR selaku ayah biologis anak tersebut diduga mendaftarkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama kakaknya sebagai ayah anak.

“Ketika aktanya keluar. Di situ ada pemalsuan identitas. Dalam hal ini terlapor IMR dan kakaknya,” kata Joko.

Joko mengatakan, korban telah menjalani pemeriksaan di Polda NTB pada Rabu (9/9/2026) sebagai bagian dari proses klarifikasi laporan tersebut.

Sementara itu, Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan pihaknya belum menerima laporan tersebut. Dia menyatakan masih perlu mengecek informasi mengenai dugaan kekerasan seksual dan pemalsuan identitas yang menyeret oknum kepala SPPG tersebut. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan