Mataram — Dua pengusaha penggilingan padi berinisial HM dan Z diduga menyalahgunakan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Keduanya memiliki modus berbeda, mulai dari mencampur beras subsidi dengan beras lokal hingga mengganti kemasan untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, membeberkan bahwa HM merupakan pengusaha penggilingan padi di Gerung, Lombok Barat. Sementara Z menjalankan usaha serupa di wilayah Ungge, Lombok Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, HM membeli beras SPHP dari sejumlah pasar tradisional di Gerung. Total beras yang dibeli mencapai 400 kemasan atau setara 2 ton, dengan harga Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.
Beras subsidi tersebut kemudian dicampur dengan beras lokal hasil penggilingan sendiri. Setelah itu, beras dikemas ulang menggunakan karung polos berukuran 50 kilogram untuk dipasarkan kepada pedagang maupun pengampas beras.
HM menjual beras tersebut seharga Rp650.000 per karung atau Rp13.000 per kilogram. Dari selisih harga pembelian dan penjualan, HM disebut memperoleh keuntungan Rp1.000 per kilogram.
“kemudian membuka kemasan akhir beras subsidi SPHP Bulog 5 Kg untuk dicampur/dioplos/manipulasi mutu dengan beras hasil penggilingan yang selanjutnya dikemas kembali/repacking dengan karung berwarna putih polos ukuran 50 Kg” kata Ade.
Berbeda dengan HM, Z disebut tidak mencampurkan beras SPHP dengan beras lokal. Pengusaha di wilayah Ungge itu membeli beras SPHP kemasan 5 kilogram dengan total sekitar 1,5 ton dari para pengampas di wilayah tersebut. Harga pembeliannya disebut sebesar Rp12.000 per kilogram.
Z kemudian mengganti kemasan beras subsidi tersebut ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram. Beras itu selanjutnya dijual ke wilayah Bali dengan harga Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram.
Dari penjualan tersebut, Z disebut memperoleh keuntungan Rp500 per kilogram. Ade juga mengungkapkan bahwa Z telah menjalankan usaha tersebut sejak Agustus 2026 dengan frekuensi operasi sebanyak empat kali.
Ade menegaskan, tindakan kedua pengusaha tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam distribusi beras SPHP, termasuk larangan mengemas ulang beras subsidi untuk dijual kembali dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dia tidak boleh re packing atau dijual lagi di atas harga HET. Si pelaku sudah menambab jenis beras dan meningkatkan harga jualnya,” tegas Ade.(Zal)


Komentar