Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, kini masih menunggu kepastian jadwal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan tahap II kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, dengan tersangka Misri Puspita Sari dan barang buktinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Ari Sandi, mengungkapkan, koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan telah dilakukan.
Saat ini, penyidik tinggal menyesuaikan waktu penyerahan yang ditetapkan oleh pihak jaksa.
“Sudah saya tanyakan ke jaksa juga. Jaksa minta untuk dijadwalkan, jadi saya tunggu,” kata Ari Sandi, Jumat (30/10/2026).
Meski sempat tersendat cukup lama, Ari memastikan bahwa proses menuju pelimpahan tahap II tersebut sudah tidak lagi menemui hambatan berarti. Pihaknya hanya tinggal menunggu kepastian waktu dari kejaksaan.
“Sudah tidak ada kendala lagi. Tinggal waktu untuk penyerahannya,” jelasnya.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sendiri bermula saat anggota Propam Polda NTB tersebut ditemukan tak bernyawa di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam (16/4/2025).
Lantaran dinilai penuh kejanggalan, penyidik langsung melakukan langkah autopsi dan ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Hasil forensik membuktikan adanya kekerasan akibat benda tumpul yang memicu pendarahan di tengkorak belakang kepala korban.
Tim ahli forensik juga menemukan patah tulang leher serta tulang lidah sebagai luka fatal yang membuat korban merenggut nyawa dalam waktu kurang dari dua menit, ditambah temuan memar di bagian leher.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berada di sebuah vila privat bersama empat orang rekan lainnya menggelar pesta minuman keras, pil ekstasi, serta obat penenang.
Kelima orang di lokasi tersebut masing-masing I Made Yogi Purusa Utama bersama Misri Puspita Sari, Gede Aris Candra Widianto bersama Maylani Putri, serta korban Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan Misri.
Tersangka Yogi dan Aris telah melewati proses persidangan hingga tingkat banding. Yogi dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram, sementara Aris divonis tiga tahun penjara.
Adapun tersangka Misri Puspita Sari hingga kini berkas tahap II-nya masih tertunda di kepolisian dengan status penangguhan penahanan.(zal)


Komentar