Peristiwa
Home » Bayi yang Dibuang di Lombok Timur Diduga Hasil Pernikahan Siri

Bayi yang Dibuang di Lombok Timur Diduga Hasil Pernikahan Siri

Pembuangan bayi
Bibi dari ibu korban mendatangi Polsek Sambelie.

Lombok Timur – Seorang bayi ditemukan warga di pinggir jalan wilayah Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (11/7/2025). Bayi tersebut diduga hasil hubungan pernikahan siri.

Setelah ditemukan, bayi langsung diamankan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak Dinsos menyebut bayi masih memiliki cairan di bagian pusar dan memerlukan penanganan intensif.

Informasi penemuan bayi ini kemudian menyebar di media sosial dan diketahui oleh keluarga bayi. Rohani, yang mengaku sebagai bibi korban, mengenali bayi tersebut dari tas yang dikenakan saat ditemukan.

Ia kemudian melapor ke Polsek Sambelia dan menyampaikan bahwa dirinya turut mendampingi ibu bayi saat proses persalinan di Polindes Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Banjir Selama 90 Hari

“Kami baru tahu kejadian tersebut setelah melihat informasi di media sosial,” ujar Rohani, Jumat (11/7/2025).

Menurut Rohani, ibu dari bayi tersebut bernama Dewi Wati. Ia disebut pernah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya, dan pengasuhannya diserahkan kepada keluarga. Sedangkan bayi yang ditemukan kali ini merupakan anak dari pernikahan kedua yang dilakukan secara siri.

“Dewi Wati menikah pertama dapat dua anak dan keluarganya yang mengurus. Bayi yang ditemukan itu hasil dari nikah siri,” kata Rohani.

Sementara itu, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki motif pembuangan dan mencari tahu siapa yang membuang bayi tersebut. Hingga saat ini, keberadaan Dewi Wati belum diketahui.

“Belum bisa dipastikan apakah dia (Dewi Wati) yang membuang langsung atau orang lain. Yang jelas, sekarang keberadaan ibu bayi tidak diketahui,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, Sabtu (12/7/2025).

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

Polisi menyebut kasus ini dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang pembuangan anak. Sementara itu, bayi masih berada dalam perlindungan Dinas Sosial Lombok Timur.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share