Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Asal Lombok Utara Akhirnya Dibekuk Polisi

Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Asal Lombok Utara Akhirnya Dibekuk Polisi

Terduga pelaku inisial DA (30) yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, karena mencuri motor Beat Street di Kecamatan Gangga. (Dok:wartaone/ist)

Lombok Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial DA (30) yang telah menjadi buronan selama dua tahun pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gangga.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (18/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Masbagik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Polres lotara berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik hingga akhirnya meringkus terduga pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran informasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Lombok Timur. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wilandra, Senin (19/10/2026).

Potong Tunjangan Guru, Eks Kabid PTK Dikbudpora Bima Dituntut 1,6 tahun Penjara

Kasus ini sendiri bermula pada 13 Juni 2024 lalu di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Saat itu, korban bernama Alfian Aegi memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street hitam berplat nomor DR 2381 RF di pinggir jalan untuk pergi memilih sapi di kandang.

Sekitar 30 menit berselang, korban mendapati sepeda motornya telah raib digondol maling. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp7,6 juta yang tersimpan di dalam bagasi jok motor.

Dalam pengembangan lanjutan, Satreskrim Polres Lotara juga menelusuri barang bukti sepeda motor lain yang sebelumnya sempat diamankan petugas dari penanganan kasus curanmor tahun 2024.

Setelah melalui proses koordinasi intensif dengan Polsek Masbagik, pelaku akhirnya berhasil digelandang ke Mapolres Lombok Utara bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Street guna menjalani pemeriksaan mendalam.

Wilandra memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan semata, melainkan terus dikembangkan secara profesional.

Asal usul 5,3 Kilogram Emas Ilegal di Bandara Lombok Belum Diketahui

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan. Kami akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar perkara ini dapat diproses hingga tuntas,” pungkasnya.(Zal).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan