Mataram – Penyesuaian regulasi penyeberangan kendaraan listrik yang diusulkan Pemprov NTB hingga kini belum mendapat respons dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akibatnya mobil listrik masih kesulitan saat hendak menyeberang. Salah satunya lewat rute Pelabuhan Kayangan-Pototano.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, mengatakan surat permohonan peninjauan kembali aturan penyebrangan kendaraan listrik telah dikirim sekitar satu bulan lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.
“Sudah sekitar sebulan kita bersurat. Sampai sekarang belum ada jawaban. Karena ini memang persoalannya bukan hanya di NTB, tetapi terjadi juga di daerah lain di Indonesia,” kata Ervan, Senin (29/6/2026).
Ervan menjelaskan, salah satu poin yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan adalah permintaan agar regulasi tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi operasional di lapangan.
Selama regulasi belum berubah, penyeberangan kendaraan listrik masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini hanya kapal yang memiliki car deck terbuka yang diperbolehkan mengangkut kendaraan listrik.
“Untuk sekarang ya buka tutup saja mengikuti aturan yang ada. Yang bisa melayani hanya kapal dengan car deck terbuka, dan jumlahnya hanya dua kapal,” ujarnya.
Keterbatasan armada tersebut berdampak pada kapasitas angkut kendaraan listrik. Dalam satu kali pelayaran, setiap kapal hanya dapat mengangkut maksimal dua unit kendaraan listrik sehingga dinilai mengganggu mobilitas masyarakat maupun kendaraan dinas pemerintah yang berbahan bakar listrik.
“Ya tentu cukup mengganggu. Apalagi sekarang masyarakat di Lombok sudah mulai banyak menggunakan mobil listrik. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan ASDP dan Gapasdap agar pelayanan tetap bisa difasilitasi,” katanya.
Selain itu, Pemprov NTB juga mendorong PT PLN menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), khususnya di kawasan dermaga penyeberangan.
“Kami berharap ada SPKLU di setiap dermaga. Jadi setelah kendaraan turun dari kapal bisa langsung mengisi daya, apalagi perjalanan di Pulau Sumbawa cukup panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal menjelaskan kendala utama bukan terletak pada infrastruktur pelabuhan, melainkan regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan.
Menurut Faozal, aturan tersebut mengatur secara rinci aspek keselamatan, mulai dari jarak antar kendaraan, jenis dek kapal hingga batas maksimal kapasitas baterai kendaraan yang diperbolehkan menyeberang.
Regulasi tersebut juga mensyaratkan kendaraan listrik diangkut menggunakan kapal dengan dek terbuka dan dilengkapi sistem penanganan kebakaran yang memadai. Kondisi itu membuat tidak semua kapal di lintasan Kayangan-Pototano dapat mengangkut kendaraan listrik.
“Perhubungan menstandarisasi kapal sesuai aspek keselamatannya. Mengenai jarak antar kendaraan, ruang yang tersedia, sampai baterai harus berapa persen, itu sudah sangat rigid,” kata Faozal. (ril)


Komentar