Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Sita Rumah-Aset Milik Subhan pada Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

Jaksa Sita Rumah-Aset Milik Subhan pada Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, saat mendengarkan amar putusan. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengungkapkan, penyitaan tersebut berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat yang bersangkutan.

“Aset itu disita sebagai barang bukti pada penyidikan dua perkara itu,” kata Harun saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Meskipun penyitaan aset telah dilakukan, Harun menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut belum otomatis mengubah status hukum Subhan menjadi tersangka.

“Artinya belum ada penetapan tersangka, namun sudah penelusuran aset, punyanya Subhan,” jelasnya.

Kejati NTB Selidiki Dugaan Pemberian Kredit BPR untuk Promotor MXGP

Pihak jaksa penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran serta asal-usul aset milik Subhan guna memastikan apakah berkaitan langsung dengan hasil gratifikasi atau TPPU.

Penelusuran aset tersebut difokuskan pada kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2025, yakni saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa serta Kepala BPN Lombok Tengah.

Dalam proses penelusuran ini, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Kejati NTB telah melayangkan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Subhan, dengan agenda pemeriksaan terakhir berlangsung pada Senin (8/6/2026) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik sebelumnya juga sempat menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk rumah pribadi Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, serta Kantor BPN Sumbawa.

Potong Tunjangan Guru, Eks Kabid PTK Dikbudpora Bima Dituntut 1,6 tahun Penjara

Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini sendiri berawal dari pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Sumbawa.

Dalam perkara korupsi lahan MXGP tersebut, Subhan telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan