Mataram— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mulai mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa di Dompu terhadap Camat Pajo, Imran.
Kasus ini kini ditangani langsung oleh bidang pengawasan Kejati NTB, menyusul mencuatnya informasi dugaan pemerasan tersebut ke publik.
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan proses yang berjalan masih pada tahap klarifikasi awal untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
“Informasi yang kami terima masih perlu diuji. Tidak bisa langsung disimpulkan tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, selain bersumber dari keterangan yang beredar di publik, pihaknya juga telah mengantongi laporan internal berupa informasi khusus dari intelijen. Data tersebut kemudian ditelaah sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam prosesnya, tim pengawasan diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, dengan kemungkinan perpanjangan waktu sesuai kebutuhan.
“Dari hasil itu nanti akan ditentukan apakah naik ke tahap inspeksi kasus atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa tiga jaksa inisial J, K, dan IS yang disebut dalam dugaan tersebut telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan saat ini masih difokuskan pada penelusuran kronologi dugaan permintaan uang terhadap Camat Pajo.
Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di internal kejaksaan.
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait dugaan kasus tersebut ke Kejati NTB.
Penyerahan data tersebut merupakan bentuk koordinasi sekaligus tindak lanjut atas informasi yang berkembang terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di wilayah Dompu.
Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan tersebut disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).
Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.
Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa.
Uang tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan langsung kepada ketiga oknum jaksa tersebut di kantor Kejari Dompu. (Zal)


Komentar