Mataram – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Dua kubu saling mengklaim keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dengan menunjukkan surat keputusan (SK) yang berbeda.
Terbaru, Ketua DPW PPP NTB, Muzihir menyatakan Muhammad Akri dan Marga Harun diusulkan untuk diberhentikan sebagai anggota DPRD NTB melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Muzihir mengatakan SK usulan PAW itu telah dikeluarkan oleh DPP PPP. Keputusan itu diambil karena Akri dan Marga Harun dinilai tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin Muzihir bersama Sekretaris Sitti Ari.
Menurut Muzihir, partai telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, tetapi Akri tetap tidak mengakui kepengurusan tersebut. Ia juga menegaskan partai hanya meminta Akri mengakui kepengurusan DPW dan memenuhi kewajiban internal partai.
“Enggak pernah saya pecat, dia sendiri saya sudah SP1, SP2, SP3, ya minta, hanya mintanya sedikit sekali, tahu enggak mintanya saya? Mengakui kepengurusan saya. Dua, membayar uang taksi, itu saja,” kata Muzihir saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Muzihir juga memastikan usulan PAW telah disampaikan kepada pimpinan DPRD NTB dan memperingatkan akan menempuh jalur hukum jika usulan itu tidak diproses.
“Sudah diserahkan suratnya (ke DPRD), tapi saya belum ketemu sama ibu ketua (Baiq Isvie Rupaeda,” tuturnya.
Di samping itu, Muhammad Akri justru menunjukkan SK DPP PPP Nomor 001/SK/DPP/W/X/2026 yang menetapkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen itu sekaligus diklain membatalkan SK kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin Muzihir untuk masa bakti 2026-2031.
Akri menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno DPP PPP pada 17 Oktober 2026 dan bertujuan memulihkan konsolidasi internal partai menjelang Pemilu 2029.
“DPP telah menunjuk saya sebagai Plt ketua DPW,” kata Akri, Senin (19/10/2026).
Akri menilai kepengurusan Muzihir telah menyimpang dari semangat rekonsiliasi atau islah yang sebelumnya difasilitasi pemerintah melalui Kementerian Hukum. Ia menyoroti keputusan pemberhentian sejumlah kader serta penunjukan pelaksana tugas ketua DPC di kabupaten/kota yang dinilainya dilakukan secara sepihak.
Menariknya, perbedaan kedua kubu terlihat dari keabsahan SK yang mereka pegang. Muzihir menunjukkan surat yang ditandatangani oleh ketua umum partai, Muhammad Mardiono. Sementara Akri mengantongi surat yang ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekjend partai. (ril)


Komentar