Mataram — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk MXGP Samota, Sumbawa. Yakni, Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah, kompak mengajukan permohonan pengalihan status penahanan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram, menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan.
Permohonan itu dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, yaitu, Emil Siahaan. Dalam permohonannya, ia menyebutkan bahwa dua kliennya, Saifullah dan Muhammad Jan, memiliki riwayat penyakit serius yang membutuhkan perawatan intensif.
“Kondisi kesehatan, di bulan November (2025) menderita stroke, sehingga memerlukan perawatan yang intensif. Rekam medis dan surat keterangan terakhir dokter lapas sudah kami lampirkan sebagai penjamin agar tetap objektif,” ujarnya saat ditemui usai sidang di PN Tipidkor Mataram, Rabu (15/3/2026).
Selain itu, Muhammad Jan juga disebut mengidap penyakit diabetes atau kencing manis yang memerlukan pemeriksaan rutin.
“Mereka diperiksa intensif setiap minggu. Pemeriksaan lab juga sudah. Muhammad Jan itu menderita kencing manis, diabetes,” jelas Emil.
Sebagai bentuk jaminan, pihak kuasa hukum juga telah melampirkan tiga penjamin, yakni dari keluarga, organisasi tempat klien bernaung, serta pihak Kindo.
“Kami telah memasukkan tiga penjamin, satu dari pihak keluarga, satu dari organisasi tempat klien kami bernaung, dan satu dari Kindo,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Subhan melalui kuasa hukumnya, Kurniadi, juga mengajukan permohonan serupa.
Ia menyebut, kliennya memiliki riwayat penyakit serius di bagian paru-paru, meskipun saat ini belum kambuh. Namun, pihaknya khawatir kondisi tersebut dapat sewaktu-waktu memburuk.
“Subhan memiliki riwayat GERD akut dan penumpukan cairan di paru-paru. Yang kami khawatirkan gejala itu muncul kembali. Kami mohon majelis hakim memberikan ruang untuk pemeriksaan medis secara mandiri,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lalu Sandi Iramaye, menyatakan akan mempertimbangkannya secara objektif terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan mempertimbangkan secara objektif,” tegas Sandi.(Zal)


Komentar