Ekonomi Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bila Merugikan Perusahaan, Guarantee Letter Bank NTB Syariah Masuk Ranah Pidana

Bila Merugikan Perusahaan, Guarantee Letter Bank NTB Syariah Masuk Ranah Pidana

Gedung Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram (dok: ril)

Mataram-Pihak hotel yang memberikan kamar bagi riders Motocross Grand Prix (MXGP) mendapat guarantee letter (surat jaminan) Bank NTB Syariah. Sayangnya, setahun berlalu jaminan ini tak dapat dicairkan dari bank.

Melihat hal ini, akademisi Universitas Mataram Prof Zainal Asikin mengatakan penerbitan guarante letter ini berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kalau merugikan korporasi atau keuangan negara,” katanya, Selasa (11/11).

Asikin pun meminta tak buru-buru menyimpulkan bila adanya stempel, itu menjadi tanggung jawab korporasi. Yang bertanda tangan harus diketahui posisinya.

“Kita melihatnya begini saja dia berhak tidak tanda tangan dan keluarkan stempel. Kalau berhak ya bank bertanggung jawab,” katanya.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

“Sebaliknya bila tidak berhak, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi,” sambungnya.

Guarantee letter (surat jaminan) yang diterbitkan oleh Bank NTB Syariah untuk jaminan di Hotel Merumatta diduga diluar kebiasaan. Hotel ini digunakan untuk menginap rider MXGP.

Sumber dari dalam Bank NTB Syariah sendiri menyebut hanya mengenal bank garansi untuk menjamin proyek yang berkaitan dengan APBD atau APBN.

Biasanya, yang bertanda tangan untuk surat-surat penting adalah pejabat berwenang. Minimal pimpinan cabang.

Guarantee Letter berstempel Bank NTB Syariah ini yang menjadi dasar Hotel Merumatta memberikan layanan kamar hotel.

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Di dalam surat ini menuliskan kebutuhan riders MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500.

Ada 14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.

Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.

Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.

Guarantee Letter berstempel Bank NTB Syariah yang membuat Hotel Merumatta bersedia memberikan layanan kamar bagi riders MXGP. (Keterangan foto)

Takbiran di Mataram Hanya Tingkat Kecamatan, Antisipasi Nyepi dan Lebaran Bersamaan

Dikonfirmasi sebelumnya, Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia mengatakan, penerbitan guarantee letter oleh Bank NTB Syariah kepada pihak vendor dalam kegiatan MXGP masih dilakukan pendalaman internal. Ia mengaku, saat ini perusahaan sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dokumen tersebut.

“Memang kami sudah melihat pemberitaan soal guarantee letter itu, tapi masih kami dalami secara internal. Termasuk posisi dan kapasitas kami dalam hal itu,”jelasnya.

Ridwan mengklaim, dokumen-dokumen perbankan, termasuk jaminan semacam guarantee letter, juga diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami di bank itu juga diperiksa oleh otoritas yakni OJK. Dokumen seperti ini pasti turut diperiksa. Namun selama ini belum ada temuan dari pihak OJK,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.

“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” elaknya.

Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih.

Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Secara resmi vendor-vendor itu tidak ada yang datang ke kantor. Karena dari sisi kami, secara sponsorship kami berhubungan dengan pihak EO, yaitu SEG. Termasuk dengan pembayaran, itu sesuai perintah bayar dari EO,” katanya.

Terkait komitmen pihaknya dalam menyelesaikan sengkarut penyelenggaraan MXGP, Ridwan menyebut hal itu masih menjadi bagian dari konsolidasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa Bank NTB Syariah selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Prinsipnya dalam menjalankan aktivitas perbankan, kami tetap taat asas GCG. Itu juga ada penilaiannya di OJK,” tegasnya.(zal/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan