Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Kandas

‎Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Kandas

Suasana ruang sidang praperadilan tersangka Paozi dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (17/11/2025). (Dok:ist)

MATARAM — Upaya hukum yang dilakukan Paozi untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, akhirnya kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

‎Hakim menilai permohonan yang diajukan pihak Paozi tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

‎“Pengadilan menolak seluruh dalil-dalil pihak pemohon praperadilan,” tegas hakim tunggal Laily Fitria dalam sidang saat membacakan amar putusan, Senen (17/11/2025)

‎Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Barat dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum. Proses penyidikan pun dipastikan tetap berjalan sebagaimana sebelumnya, tanpa mesti terhambat permohonan praperadilan.

‎Paozi sebelumnya mengajukan permohonan ke PN Mataram untuk mempertanyakan legalitas status tersangkanya. Ia bersikeras tidak terlibat dalam kematian Brigadir Esco, yang ditemukan meninggal di kebun belakang rumahnya.

‎Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan beberapa alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk keterangan saksi anak korban yang masih balita serta sandal yang ditemukan di lokasi kejadian yang dikaitkan dengan dirinya.

‎Penasihat hukum Paozi menuduh penyidik menetapkan tersangka secara prematur. Mereka meminta pengadilan menyatakan penetapan tersebut tidak sah. Permohonan itu kemudian diperiksa dalam forum praperadilan sebelum akhirnya diputuskan.

‎Dengan keluarnya putusan penolakan hari ini, penyidik Polres Lombok Barat dipastikan tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Paozi dan tersangka lain dalam perkara kematian Brigadir Esco.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan