Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Puluhan Gram Sabu dan 1,9 Kg Ganja Musnah di Tangan Kombes Suyasa

‎Puluhan Gram Sabu dan 1,9 Kg Ganja Musnah di Tangan Kombes Suyasa

Kombes Pol Gede Suyasa memperlihatkan barang bukti hasil ungkap dua kasus narkotika di Pulau Sumbawa, berupa 1,9 kilogram ganja dan 45,40 gram sabu, saat pemusnahan di halaman kantor BNNP NTB, Jumat (21/11/2025). (Dok:ist)

Mataram — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,9 kilogram (KG) ganja dan 45,40 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus di Pulau Sumbawa.

‎Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, mengatakan pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP NTB, Jumat (21/11/2025).

‎“Ganja kami musnahkan dengan cara dibakar menggunakan oli, sementara sabu kami hancurkan dengan blender,” ujarnya.

‎Suyasa menjelaskan bahwa berita acara pemusnahan akan dilampirkan dalam berkas perkara masing-masing tersangka. “Laporan hasil pemusnahan kami ikutkan dalam berkas. Tinggal kita rampungkan,” katanya.

‎Pada kasus pertama di Kecamatan Sumbawa, petugas menyita 339,06 gram ganja dari tangan seorang pria berinisial IDM yang berperan sebagai kurir. Dari jumlah itu, 263,69 gram dimusnahkan, sisanya disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

‎“IDM ini kurir yang mengambil paket melalui jasa travel. Saat datang ambil barang, langsung kami amankan,” jelas Suyasa.

‎Hasil pemeriksaan mengungkap IDM sudah sepuluh kali mengambil paket ganja kiriman dari Sumatera. Ia bekerja atas perintah seseorang berinisial MAI, yang kini ditetapkan sebagai DPO.

‎Kasus kedua terjadi di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Petugas mengamankan tersangka Y dengan barang bukti 2,1 kilogram ganja dan 45,94 gram sabu. Sebanyak 1,6 kilogram ganja dan 45,40 gram sabudimusnahkan.

‎“Modusnya sama. Paket dikirim dari Medan oleh seseorang berinisial R. Komunikasi hanya lewat WhatsApp dan barang dikirim via ekspedisi,” bebernya.

‎Suyasa memastikan R kini juga masuk dalam daftar pencarian.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan