Hukum & Kriminal Uncategorized
Home » Berita » ‎Hukuman “Agus Buntung” Bertambah Jadi 12 Tahun Penjara

‎Hukuman “Agus Buntung” Bertambah Jadi 12 Tahun Penjara

Agus Buntung Saat menjalani sidang tuntutan pada saat itu, 18/7/2025 , (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Supartama (IWAS) alias “Agus Buntung”, sehingga vonisnya diperberat dua tahun menjadi 12 tahun penjara yang semula hanya 10 tahun.

‎Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi nomor 11858 K/PID.SUS/2025 diputus pada Selasa (2/12/2025). Majelis hakim menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun.

‎Kuasa hukum “Agus Buntung”, Michael Anshori, mengaku masih mempelajari pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, penolakan kasasi dan penambahan vonis tidak didasari pertimbangan yang logis.

‎“Nanti kita lihat gimana pertimbangan hukumnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara itu kan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/12/2025).

‎Michael menjelaskan, timnya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap putusan sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan.

‎“Nanti setelah kita analisa, pelajari, kemudian kita diskusikan sama yang bersangkutan apakah kita akan mengajukan upaya hukum dalam bentuk PK,” tambahnya.

‎Ia juga menduga adanya bukti baru berupa percakapan yang beredar di media sosial menjadi salah satu alasan penolakan kasasi. Tim kuasa hukum akan mempelajari hal tersebut lebih lanjut.

‎“Apakah ada novum-novum, ada percakapan2 yang bukan dilakukan oleh Agus buntung, itu yang menjadi novum. Nanti kita pelajari,” ujarnya.

‎Sebelumnya, “Agus Buntung” divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap sejumlah korban, melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Tuntutan jaksa sebelumnya lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan