Pemerintahan
Home » Berita » ‎Pemprov NTB Bakal Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 23 Desember 2025

‎Pemprov NTB Bakal Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 23 Desember 2025

Kantor Gubernur NTB. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadwalkan pelaksanaan apel penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025, pada Selasa, 23 Desember 2025.

‎Hal ini dinilai akan menjadi kado manis dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) NTB ke-67, bagi 9.416 tenaga honorer yang selama inii menunggu kepastian.

‎Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB nomor 800.1.2.2/5525/BKD/2025, apel penyerahan SK tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai, bertempat di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur Provinsi NTB. Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan arahan pimpinan kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK-nya (NIPPPK).

‎Seluruh PPPK Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam daftar terlampir diminta hadir mengenakan pakaian Batik Korpri dan peci hitam. Peserta juga diwajibkan hadir di lokasi paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai guna mendukung kelancaran apel penyerahan SK.

‎Namun demikian, Pemprov NTB memberikan kelonggaran bagi PPPK Paruh Waktu yang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat atau mengalami kendala jarak, waktu, maupun biaya. Mereka diperkenankan tidak hadir secara langsung dan dapat diwakilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

‎”PPPK Paruh Waktu yang sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat atau mengalami kendala jarak, waktu dan biaya, diperkenankan tidak hadir secara langsung dan dapat diwakilkan oleh Perangkat Daerah masing-masing,” bunyi pengumuman tersebut sebagaimana dikutip dari sosial media BKD NTB pada Selasa, (16/12/2025).

‎Penyerahan SK serta penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selanjutnya akan dikoordinasikan oleh masing-masing OPD. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, peserta diimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi menuju area Lapangan Bumi Gora. Panitia telah menyiapkan lokasi parkir di Taman Sangkareang, Kota Mataram.

‎Selain itu, peserta juga diminta untuk tidak membawa barang atau tas selama kegiatan berlangsung, serta mengikuti seluruh instruksi panitia terkait dokumentasi, penataan barisan, dan pengambilan foto bersama agar acara berjalan tertib dan lancar.

‎Bagi PPPK Paruh Waktu yang membutuhkan informasi lebih lanjut, BKD menyediakan kontak narahubung yang dapat dihubungi melalui nomor 0895-1776-1617.

‎”Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup pengumuman tersebut. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan