Mataram – Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap awal mula kasus persetubuhan yang dilakukan pria berinisial WY (28) asal Kota Mataram.
Kasubnit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, mengatakan pelaku diduga berkenalan dengan korban melalui platform TikTok, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp (WA), hingga akhirnya keduanya tinggal serumah selama berbulan-bulan.
“Kurang lebih sekitar tujuh bulan. Berawal dari kenalan di TikTok dan lanjut ke WhatsApp,” ujar Rahayu, Rabu (17/12/2025).
Dari keterangan yang diterima Unit PPA Polresta Mataram, keluarga korban sempat melaporkan kehilangan anak ke Polsek Gerung. Orang tua korban bahkan meminta dibuatkan surat keterangan anak hilang.
“Memang sempat orang tuanya menjemput. Kami dapat informasi bahwa anak korban sempat dibuatkan surat anak hilang oleh keluarga di Polsek Gerung,” beber Sri Rahayu.
Korban kemudian ditemukan bersama WY di sebuah rumah yang berbentuk kos-kosan milik keluarga pelaku. Di lokasi tersebut, hanya terdapat keluarga pelaku yang tinggal di sekitar rumah itu.
“Di satu rumah, bukan rumah pribadi tapi lebih ke kos-kosan milik keluarga pelaku. Di sana bukan orang lain, sebelahnya orang tua pelaku, sebelahnya nenek pelaku,” jelasnya.
Sri Rahayu menambahkan, keluarga pelaku sempat menasihati korban agar kembali ke rumah orang tuanya. Namun korban menolak dengan alasan sering mendapat intimidasi dari kedua orang tuanya.
“Awalnya korban sempat dinasehati untuk pulang, tetapi tidak mau. Dari keterangan saksi keluarga pelaku, korban mengaku sering mengalami kekerasan dari orang tuanya sehingga tidak betah di rumah,” ungkapnya.
Korban sempat kembali ke rumah orang tuanya, namun tak lama kemudian kembali lagi dan tinggal bersama pelaku.
“Setelah itu sempat pulang, tapi kembali lagi dan tinggal bersama di sana,” tutup Sri Rahayu.(Zal).


Komentar