Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Warga Bima Kota Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumahnya

Dua Warga Bima Kota Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumahnya

Barang bukti sabu sebanyak 31 paket siap edar beserta alat hisap berupa sedotan dan uang tunai Rp300 ribu yang diamankan polisi dari tangan terduga pelaku.(Dok:WartaSatu/ist)

Kota Bima — Dua warga Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, inisial MU (41), dan IK (35), ditangkap personel Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota Polres Bima Kota, saat tengah pesta narkotika jenis sabu, pada Rabu dini hari (24/12/2025).

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.20 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

‎Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan RT setempat. Di lokasi, polisi mendapati dua terduga pelaku sedang menggunakan sabu.

‎“Sekitar pukul 01.35 Wita, anggota Opsnal mendatangi rumah saudara MU yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Di dalam rumah, ditemukan dua pria dewasa yang sedang menggunakan sabu,” ujar Mirafuddin kepada WartaSatu melalui keterangan resminya, Rabu siang.

‎Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan 11 paket klip sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap badan kedua terduga pelaku yang disaksikan RT setempat, dan kembali ditemukan 20 paket klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

‎“Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 31 paket klip yang diduga siap edar,” jelasnya.

‎Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bong, empat korek api, satu unit handphone merek Vivo, satu klip kosong, dua pipet plastik, dua pipa kaca, dua bungkus rokok, serta uang tunai Rp300 ribu.

‎Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Asakota untuk proses awal, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan