Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Fokus Periksa Vendor Kunci, Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Kejati NTB Fokus Periksa Vendor Kunci, Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Para pebalap beradu kecepatan di lintasan Sirkuit Eks Bandara Selaparang saat gelaran Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 lalu. Kini, penyelenggara event bergengsi tersebut, PT Samota Enduro Gemilang (SEG), tengah diperiksa Polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor yang mencapai miliaran rupiah. (Dok:WartaSatu/ Instagram MXGP)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus mendalami keterangan salah satu tenaga ahli atau vendor ring satu dalam penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024, guna mengungkap dugaan korupsi dana sponsorship.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, yang menyatakan bahwa salah satu tenaga ahli MXGP telah diperiksa pada Selasa (20/1/2026).

“Ya, benar diperiksa hari ini,” kata Zulkifli kepada WartaSatu.

Ia menjelaskan, tenaga ahli yang diperiksa merupakan vendor yang berada di ring satu pada pelaksanaan MXGP dan termasuk salah satu pihak yang hingga kini belum menerima pembayaran secara penuh dari promotor, PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Dari vendor MXGP ring satu,” bebernya singkat.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Zulkifli menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan pada tahap penyelidikan, sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan.

“Masih penyelidikan,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan WartaSatu di lapangan, vendor tersebut mendatangi Gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita Dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu magrib.

Selain memeriksa tenaga ahli, penyidik juga turut memeriksa pihak penyuplai dana dalam penyelenggaraan MXGP, salah satunya mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami persoalan pembayaran terhadap para vendor dan penyedia akomodasi yang hingga kini belum terealisasi. Ada belasan vendor yang hingga kini belum menerima pembayaran. Totalnya disebut-sebut mencapai belasan miliar.

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Langkah Kejati ini juga bertujuan melengkapi bahan keterangan sebelum kejaksaan menentukan peningkatan status perkara.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, ada sejumlah vendor lain yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan MXGP di NTB dan belum seluruhnya dimintai keterangan. Beberapa diantaranya terbatas jarak karena berdomisili di luar Provinsi NTB.

Sejumlah vendor yang tercatat terlibat antara lain Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, Tracker Indonesia, hingga RSUD NTB sebagai penyedia layanan medis.

Promotor utama penyelenggaraan MXGP adalah PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Pihak dari SEG pun dijadwalkan dalam pekan ini akan dimintai keterangan oleh Kejati NTB. (zal)

Takbiran di Mataram Hanya Tingkat Kecamatan, Antisipasi Nyepi dan Lebaran Bersamaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan