Hukum & Kriminal
Home » Berita » Usai Bunuh Ibunya, Bara Sempat Mau Buat Surat Kehilangan di Polsek

Usai Bunuh Ibunya, Bara Sempat Mau Buat Surat Kehilangan di Polsek

Dok. Wartasatu/Zal

Mataram — Bara Primario (33), anak yang membunuh dan membakar ibu kandungnya, Reni Yudi Astuti, ternyata sempat mau membuat laporan kehilangan ke polisi dengan cara datang ke Polsek Selaparang, Kota Mataram, untuk membuat laporan kehilangan ibunya, pada Senin (26/1/2026) pagi.

Nampaknya, upaya itu hendak dilakukan oleh Bara untuk menutupi perbuatannya. Hanya saja, hal itu urung dibuat karena takut kejahatannya dibongkar.

Kepala Unit Puma Polda NTB AKP Agus Eka Artha menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku saat interogasi, yang bersangkutan sempat mendatangi Polsek Selaparang untuk membuat pengaduan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat mendatangi Polsek Selaparang. Lokasi rumah pelaku memang tidak jauh dari polsek tersebut. Saat itu pelaku datang dalam kondisi kebingungan,” kata Agus saat menjawab pertanyaan awak media, Selasa (27/1/2026).

Agus menyebutkan, kedatangan pelaku ke polsek diduga untuk mengurus surat kehilangan. Namun, saat petugas piket mencoba meminta keterangan, pelaku tidak memberikan penjelasan apa pun.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

“Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak menjawab dan langsung kembali ke rumahnya,” bebernya.

Menurut Agus, kondisi pelaku saat itu terlihat linglung dan kebingungan, diduga akibat tekanan psikologis setelah peristiwa pembunuhan dan ramainya pemberitaan di media massa terkait kasus pembakaran mayat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah pemberitaan itu viral, pelaku terlihat seperti orang bingung,” tutup Agus.

Diketahui, Bara Primario melakukan aksinya pada Minggu (25/1/2026) di rumahnya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, setelah meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utangnya.

Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku kemudian melakukan tindakan kriminal yang berujung pada pembunuhan dan pembakaran jasad korban.

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya, pada Senin malam, 26 Januari 2026.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan