Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Pelapor Anggota DPRD NTB Tersangka Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah Bantah Isu Politik

Pelapor Anggota DPRD NTB Tersangka Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah Bantah Isu Politik

Dok. Ist

Mataram – Muhammad Adnan, pelapor pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kecamatan Hu’u Dompu membantah isu muatan politik dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD NTB Efan Limantika.

Supardin Siddik, kuasa hukum pelapor mengaku kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah itu telah resmi diselesaikan secara damai (restorative justice). Dia menjelaskan tidak ada muatan politik dalam perkasa yang melibatkan Efan Lemantika.

Supardin menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor melalui kuasa hukum dan penasihat hukum, tanpa adanya kepentingan politik di luar perkara itu.

“Sejak awal saya dengan Pak Adnan, beliau berpesan bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses yang terjadi. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya di Mataram, Selasa sore (26/1/2026).

Atas dasar hubungan baik tersebut, lanjut Supardin, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan perdamaian itu diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya, serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.

Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait.

“Kalau terkait dengan Kasatreskrim, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati tanggapan dari APH. Saat ini kami baru menyampaikan keterangan dari pihak kami,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan Restorative Justice tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.

Sebelumnya, proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, akhirnya menemukan titik temu.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Perkara yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme damak setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.

Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers yang digelar di Lombok, Minggu (25/1/2026). Mereka menegaskan, seluruh tahapan hukum telah dilalui secara prosedural dan terbuka, hingga berujung pada kesepakatan damai yang disepakati bersama.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025.

“Surat penetapan tersangka kami terima pada 30 Desember 2025. Namun sejak awal kami memilih untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bereaksi secara berlebihan,” ujar Rusdiansyah.

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. “Kami meyakini bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.(zal)

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan