Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Ilustrasi Polisi tangkap Polisi. (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya menjerat anggota Polres Bima Kota berserta istrinya.

Informasi yang dihimpun, perwira menengah Polri tersebut diamankan pada Selasa malam (3/2/2026). Dalam rangkaian penindakan itu, penyidik Polda NTB juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasatresnarkoba Polres Bima Kota dan menemukan sejumlah barang berupa bong serta klip plastik kosong.

Saat ini, AKP Malaungi telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat respons.

Sementara itu, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, juga belum secara tegas membenarkan penangkapan Kasatresnarkoba tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polda NTB.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

“Masih dalam penyelidikan. Belum ada informasi dari Polda,” ujar Herman saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Terkait keberadaan AKP Malaungi, Herman menyebut yang bersangkutan tidak berada di Mapolres Bima Kota dan tengah berada di Mataram.

“Sedang ada kegiatan di Mataram,” singkatnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan Bripka Karol dan istrinya, Nita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Mereka bekerja dengan istrinya,” jelas Roman.

Dengan penetapan itu, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan di Tahti Polda NTB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah Karol dan Nita kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTB bergerak ke wilayah Bima dan melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan awal, Karol dan Nita tidak berada di lokasi. Polisi hanya mengamankan dua orang yang diduga merupakan anak buah Nita. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Karol dan istrinya di wilayah Kabupaten Dompu.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Keduanya akhirnya ditangkap di Dompu sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan