Hukum & Kriminal
Home » Berita » Mantan Dirut Bank NTB Syariah Datangi Kejati NTB, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Datangi Kejati NTB, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Kukuh Rahardjo, mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Yang datang memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Jumat (13/2/2026).(Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Pemeriksaan dugaan korupsi sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) berlanjut. Akhirnya Kukuh Rahardjo, mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati) NTB.

Sebelumnya pria berjenggot putih ini ia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Setibanya di Gedung Adhyaksa, Kukuh tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Ia hanya tersenyum dan menjawab singkat.

“Ckkk,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Kukuh yang mengenakan kemeja cokelat hanya terus melempar senyum hingga di dalam gedung Kejati NTB. Kukuh tampak didampingi dua orang.

Polisi Ungkap Anggota DPRD KLU Sempat Diamankan Ternyata Pernah Nyabu

Kuasa hukumnya, H Emil Siahaan mengatakan, kliennya akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.

“Nanti ya,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan mantan orang nomor satu di Bank NTB Syariah tersebut.

Dari pantauan Wartaone di lapangan, Kukuh tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Ia sempat keluar menjelang Salat Jumat, lalu kembali masuk sekitar pukul 14.00 Wita untuk melanjutkan pemeriksaan.

Namanya juga tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai tamu Pidsus terkait dugaan korupsi sponsorship MXGP.

Vendor Kumpul di Kejati NTB Tagih Hutang MXGP ke Dirut PT SEG

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi sempat memperingatkan pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik dalam perkara ini. Peringatan itu disampaikan karena sejumlah pihak, termasuk Kukuh, belum hadir sesuai jadwal.

“Ya, kita jadwal ulang. Nanti kita jadwalkan kembali mereka untuk memberi keterangan, nanti kita agendakan lagi,” kata Wahyudi, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, juga telah memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya berhalangan hadir karena sakit.

Kini, pemeriksaan terhadap Kukuh menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari Bank NTB Syariah.

Kasus ini mencuat lantaran ada belasan vendor pendukung MXGP yang belum dibayarkan uangnya. Total dana yang belum dibayar mencapai miliaran rupiah. Sementara event ini sudah rampung digelar pertengahan 2024 silam.(zal)

Kejati NTB Geledah Rumah Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan