Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Kembalikan Uang Gratifikasi Rp2,2 Miliar ke 13 Anggota DPRD NTB

Jaksa Kembalikan Uang Gratifikasi Rp2,2 Miliar ke 13 Anggota DPRD NTB

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Juri Imanu, setelah melakukan proses eksekusi, pengembalian uang ke 13 anggota dewan DPRD NTB. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD NTB. Pengembalian tersebut dilakukan setelah tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB divonis bebas oleh majelis hakim.

Proses pengembalian uang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (28/9/2026).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan adanya proses pengembalian uang kepada para penerima.

“Hari ini ada proses eksekusi, pengembalian uang ke anggota dewan,” kata Harun.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Juri Imanu mengatakan, total uang gratifikasi yang dikembalikan kepada 13 penerima mencapai Rp2,2 miliar.

Abah Sumar dan Istrinya Dicecar 52 Pertanyaan soal Dugaan Pencabulan Santriwati

“Total keseluruhannya Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Dalam proses tersebut, Kejari Mataram melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) karena pengembalian dilakukan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Sejumlah penerima mendapatkan pengembalian dengan nominal berbeda. H. Ruhaiman dan Wahyu Apriawan Riski masing-masing menerima Rp150 juta. Kemudian Marga Harun, Rangga Danu Meinaga, Arif Rahman Hakim, dan Burhanuddin masing-masing menerima Rp200 juta.

Selanjutnya, H. Salman menerima Rp150 juta, Hulaimi Rp150 juta, serta Mustafa Bakri yang merupakan sopir Lalu Irwansyah T menerima Rp100 juta.

Sementara Muhannan Mu’min Mushonaf menerima Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.

Kejari Mataram Periksa Kasubbag Teknis KPU Lobar soal Dugaan Korupsi Hibah Pilkada

Namun, Juri menyebut baru 10 dari 13 penerima yang mengambil uang pengembalian tersebut. Tiga lainnya berhalangan hadir karena sejumlah alasan, termasuk masih menjalankan ibadah umrah dan berada di luar Pulau Lombok.

“Harwoto di Bima, Salman Umroh, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Ketiganya diduga membagikan uang gratifikasi kepada 15 anggota DPRD NTB. Selain 13 penerima yang uangnya dikembalikan, terdapat pula nama Humaidi dan Yasin.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram kemudian memvonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

Korban Dugaan Pencabulan Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Capai 16 Orang

Sebelumnya, penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan