Mataram – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras (warning) terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk tetap menjaga kualitas makanan yang disajikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul sejumlah laporan terkait makanan basi, buah busuk, hingga dugaan keracunan yang terjadi, termasuk di beberapa wilayah di NTB.
Koordinator Wilayah BGN NTB, Eko Prasetyo, mengatakan bahwa dapur MBG yang memiliki temuan pelanggaran langsung dihentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi dan perbaikan.
“Iya ditutup sementara, terutama apabila ada kejadian yang menonjol, seperti laporan makanan basi, buah busuk, dan sebagainya,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (3/3/2026).
Menurut Eko, dapur yang ditutup belum bisa kembali beroperasi sampai pihak pengelola melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan.
Masa penghentian operasional tidak ditentukan dan akan berlangsung hingga pengelola SPPG mengajukan kembali permohonan operasional ke pusat.
“Belum bisa beroperasi kembali sampai ada evaluasi dan perbaikan. Pemberhentiannya dalam waktu yang tidak ditentukan, sampai SPPG melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan operasional kembali ke pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk, termasuk yang ramai beredar di media sosial terkait makanan basi atau adanya ulat pada buah, seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Kota Mataram, tetap akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak SPPG.
Namun, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penutupan sementara menjadi langkah yang diambil. Maka dari itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sangat diperlukan dalam pekara ini untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga dan aman untuk dikonsumsi.
“Kalau memang ditemukan kesalahan, ya ditutup sementara untuk evaluasi dan perbaikan pelayanan,” tegasnya.
Eko menambahkan, keputusan penutupan berada di tangan BGN pusat. Pihaknya di wilayah hanya meneruskan laporan hasil pengawasan di lapangan kepada pimpinan di tingkat pusat untuk ditindaklanjuti.
“Keputusan di pusat. Kami di wilayah hanya meneruskan laporan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas MBG NTB, Fathul Gani, menyebutkan hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 21 SPPG di NTB telah dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh BGN berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan di lapangan.
“Update terakhir yang sudah dihentikan sementara operasionalnya 21 SPPG. Data itu dikeluarkan langsung oleh BGN dan kewenangan penutupan ada pada mereka, sementara rekomendasi berasal dari hasil pengawasan di bawah,” ujarnya usai rapat koordinasi pelaksanaan MBG di Kantor Gubernur NTB, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari persoalan administrasi seperti status dan kepemilikan lahan, hingga kejadian yang lebih serius seperti dugaan keracunan makanan.
“Ada yang terkait kepemilikan lahan dan statusnya, kemudian ada juga kejadian menonjol seperti dugaan keracunan. Untuk kasus seperti itu, sanksinya sudah jelas,” katanya.
Meski demikian, SPPG yang ditutup sementara masih diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan. Masa evaluasi umumnya berlangsung selama tujuh hari. Setelah itu, tim akan kembali melakukan pengecekan untuk menentukan apakah dapur dapat kembali beroperasi atau dihentikan secara permanen.
Sebaran 21 SPPG yang dihentikan sementara tersebut meliputi Lombok Barat satu unit, Lombok Tengah satu unit, Lombok Timur empat unit, Sumbawa tiga unit, Dompu tiga unit, Bima empat unit, Sumbawa Barat dua unit, Lombok Utara dua unit, dan Kota Mataram satu unit. Sementara di Kota Bima tidak terdapat SPPG yang ditutup.
Saat ini, total SPPG di NTB tercatat sebanyak 706 unit. Dari jumlah tersebut, 592 unit aktif melayani, 114 belum melayani, dan 21 unit berhenti sementara.
Fathul Gani memastikan, meskipun ada penutupan sementara, pelayanan kepada penerima manfaat program MBG tetap berjalan. SPPG yang dihentikan operasionalnya akan ditopang oleh dapur terdekat agar distribusi makanan tetap terpenuhi.
“Biasanya langsung ditutupi oleh SPPG terdekat. Nanti korwil yang mengatur. Insya Allah tetap terlayani,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan SPPG tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut makanan yang dikonsumsi langsung oleh peserta didik, mulai dari PAUD hingga SMA.
“Kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut makanan yang langsung dirasakan oleh penerima manfaat, terutama peserta didik dari usia PAUD sampai SMA. Ini generasi muda kita yang harus dilayani dengan baik dan disiapkan gizinya dengan baik,” tandasnya. (ril)


Komentar