Pemerintahan
Home » Berita » Revisi Perda Pajak, NTB Bidik Sektor Pertambangan Jadi Sumber PAD Baru

Revisi Perda Pajak, NTB Bidik Sektor Pertambangan Jadi Sumber PAD Baru

Wakil Gubernur NTB Indah Damayanti Putri saat rapat paripurna bersama DPRD NTB terkait revisi Perda tentang pajak dan retribusi daerah pada Senin, 9 Maret 2026. (dok: Diskominfotik NTB/WartaOne)

Mataram – Pemprov NTB mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini diarahkan untuk memperluas sumber pendapatan daerah, termasuk dengan membidik sektor pertambangan sebagai potensi penerimaan baru.

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri menegaskan perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional yang terus berkembang.

“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya dalam rapat paripurna bersama DPRD NTB terkait rancangan perubahan perda pajak dan retribusi, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026)

Menurutnya, hadirnya undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyusun maupun mengubah regulasi terkait pajak dan retribusi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi terhadap jenis pajak yang ada.

Perampingan Birokrasi Pemprov NTB Berujung Polemik, DPRD Minta Evaluasi

“Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Dinda sapaan akrab Wagub NTB.

Karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah dinilai menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Restrukturisasi dilakukan melalui pengurangan maupun penambahan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sumber penerimaan baru juga diharapkan berasal dari opsen mineral bukan logam dan batuan.

Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin sekaligus pengawasan kegiatan pertambangan di NTB.

Rancangan perubahan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga menjadi langkah antisipatif untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pemprov NTB–ID Food Teken MoU Industri Ayam Terintegrasi Senilai Rp1,2 Triliun di Sumbawa

Selain itu, terdapat pula potensi penerimaan baru dari iuran pertambangan rakyat (Ipera) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi, khususnya untuk pelayanan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, termasuk melalui program rehabilitasi dan reklamasi pascatambang guna menjaga kelestarian lingkungan.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” jelasnya.

Dinda menambahkan, perubahan perda ini juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta efisiensi pemungutan pajak.

Desa Berdaya NTB, Mensos : Ini Dapat Jadi Percontohan Pengentasan Kemiskinan

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah tidak semata menjadi kewajiban masyarakat, tetapi merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Setiap penerimaan yang dihimpun, lanjut Dinda, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan sosial.

“Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” tandas mantan Bupati Bima dua periode itu. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan