Mataram — Tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya menjalani putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiganya, yakni Muhammad Iqbal Hari Saputra, Jefri, dan Amanda yang masih berstatus pelajar SMK, dijatuhi hukuman 21 hari penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (10/3/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Made Hermayanti Muliartha.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari.
“Sidang putusan sudah dilaksanakan dan majelis hakim menjatuhkan pidana 21 hari penjara kepada para terdakwa,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk adanya upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Dalam proses persidangan, para terdakwa telah menyampaikan permohonan RJ yang disertai dengan surat perdamaian dengan pihak DPRD NTB yang diwakili oleh Sekretaris Dewan.
Kuasa hukum para terdakwa, Lalu Kazwaini, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menilai vonis tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Majelis hakim tetap melihat adanya unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan perdamaian yang telah kami ajukan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan RJ sebelumnya telah diajukan saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan dan perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di gedung DPRD NTB. Dalam peristiwa tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, namun baru tiga orang yang perkaranya disidangkan.
Selama proses hukum berjalan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani status tahanan kota.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa dinyatakan telah menjalani masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.(Zal).


Komentar