Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menangkap seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, bersama sejumlah rekannya dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (29/3/2026) malam.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pihaknya mengamankan lima terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan Kamasan, Kelurahan Mojok, Kota Mataram.
“Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna sabu di kawasan Kamasan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, lokasi penangkapan merupakan rumah milik salah satu terduga, yakni AG alias Gufran (33), yang diketahui merupakan pegawai PPPK paruh waktu di Dishub Kota Mataram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati lima orang di dalam rumah, masing-masing berinisial AG, LDSP, MRM, AS, dan FAL.
“Rumah tersebut milik AG yang juga merupakan pegawai PPPK paruh waktu di salah satu instansi di Kota Mataram,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,7 gram yang telah dikemas dalam 24 klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat hisap (bong) dari lokasi.
“Barang bukti sabu ditemukan di rumah yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga diduga berperan sebagai pengedar,” tegasnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Zal)


Komentar