Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat turut mengawasi jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta membuka ruang bagi pemilik dapur untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB.
“Kalau mereka ada masalah hukum, mereka bisa konsultasi ke Datun,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Rabu (1/4/2026).
Wahyudi menyebutkan, pihaknya mengerahkan seluruh jajaran jaksa untuk terlibat dalam pengawasan. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya mengawal program pemerintah.
“Iya, kita memang semua libatkan. Kita mendukung itu dan kita kawal juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan program ini menjadi tanggung jawab bidang Datun, khususnya pada fungsi pendampingan.
“Itu nanti di Datun. Di Datun ada bidang pendampingan, nanti mereka yang mendampingi teman-teman,” katanya.
Wahyudi menambahkan, dalam pengawasan tersebut jaksa memiliki peran penting, mulai dari proses pengadaan hingga penggunaan anggaran.
Selain itu, pihaknya juga memastikan dapur yang terlibat telah memenuhi standar, termasuk dalam hal pendirian maupun sumber daya manusia yang terlibat.
“Kita tidak mengawasi langsung ke dapur-dapur. Artinya, kita melihat proses pengadaannya seperti apa, juknisnya bagaimana, penggunaan anggarannya seperti apa, apakah pelaksanaan sudah sesuai standar SOP, termasuk siapa saja yang terlibat di situ,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung sejak 17 Maret 2026 untuk mengawal anggaran Program Makan Bergizi Gratis di 38 provinsi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan kerja sama ini dilakukan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk isu mark-up harga bahan baku yang sempat ramai di media sosial. Ia juga mengingatkan seluruh mitra agar tetap patuh pada SOP dan petunjuk teknis dalam penggunaan anggaran negara.(zal)


Komentar