Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tok! Eks Kepala UPTD Gili Tramena dan Dirut PT Ombak Divonis 1,6 Tahun

Tok! Eks Kepala UPTD Gili Tramena dan Dirut PT Ombak Divonis 1,6 Tahun

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena, Mawardi Khairi, bersama Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin, saat mendengarkan oleh vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mukhasanuddin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).(wartaone/zal)

Mataram — Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena, Mawardi Khairi, bersama Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan Indah, Lombok Utara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhasanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Hakim menyatakan Mawardi Khairi dan Alpin Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Pemprov NTB Segera Sosialisasikan Skema Baru Pemanfaatan Lahan Kawasan Wisata Gili Trawangan

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai terdakwa Mawardi Khairi menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dengan memberikan hak pengelolaan lahan kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Padahal, pengelolaan lahan tersebut seharusnya dilakukan melalui perjanjian resmi dengan Pemerintah Provinsi NTB, mengingat status lahan seluas 65 hektar tersebut merupakan aset daerah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,42 miliar.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan