Mataram — Komisi Yudisial (KY) RI melakukan pemantauan terhadap sejumlah perkara besar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Mataram. Sedikitnya ada tiga perkara yang kini menjadi perhatian lembaga pengawas hakim tersebut.
Tiga perkara itu yakni kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB, dugaan pembunuhan di Pantai Nipah, serta perkara pembunuhan Brigadir Esco.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan mengatakan, pemantauan dilakukan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik dan turut mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.
“KY melakukan pemantauan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya usai menghadiri sidang terdakwa Radiet di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, pemantauan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan perilaku hakim selama persidangan berlangsung.
Meski demikian, hingga saat ini KY belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses persidangan ketiga perkara tersebut.
“Kami masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut dari hasil pemantauan teman-teman KY di daerah,” ujarnya.
Abhan menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan dua cara, yakni pemantauan langsung di ruang sidang maupun pemantauan tidak langsung melalui dokumen dan rekaman jalannya persidangan.
“Bisa hadir langsung di persidangan terbuka, bisa juga melalui permintaan rekaman sidang ke pengadilan,” jelasnya.
Saat ini, ketiga perkara tersebut masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi.
Dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB, majelis hakim sebelumnya telah mendengar keterangan ahli pidana Lucky Endrawati. Sementara perkara pembunuhan Brigadir Esco masih memasuki agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sedangkan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.(Zal)


Komentar