Hukum & Kriminal
Home » Berita » Hukuman Rosiady Tetap Enam Tahun pada Kasus NCC

Hukuman Rosiady Tetap Enam Tahun pada Kasus NCC

Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB periode 2016–2019, terdakwa kasus korupsi serah guna bangunan NTB Convention Center (NCC).

Mataram — Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti, dalam perkara korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, putusan kasasi tersebut tidak mengubah pidana pokok yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

“Vonisnya tetap enam tahun penjara,” katanya, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, MA melakukan perbaikan pada bagian hukuman denda. Dalam putusan sebelumnya di tingkat banding, Rosiady dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun di tingkat kasasi, MA mengubah pidana pengganti denda tersebut menjadi 100 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan.

OJK Soroti Temuan BPK pada Sponsorship Bank NTB Syariah 2023-2025

“Perubahannya hanya pada subsider dendanya,” jelas Kelik.

Ia menyebutkan, salinan putusan kasasi itu kini telah diterima PN Mataram dan diteruskan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami sudah sampaikan salinan putusannya ke para pihak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rosiady, Michael Anshori mengaku telah menerima salinan putusan MA tersebut. Ia mengatakan putusan kasasi pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB.

“Putusannya hampir sama dengan putusan banding, tetap enam tahun penjara,” katanya.

Jaksa Serahkan Aset LCC Seluas 8,4 Hektar ke Pemkab Lombok Barat

Pihaknya juga belum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami masih analisa dulu putusan lengkapnya,” ucap Michael.

Ia mengatakan, keputusan untuk mengajukan PK nantinya akan dibahas bersama kliennya setelah mempelajari keseluruhan pertimbangan majelis hakim MA.

“Nanti kami koordinasikan lagi dengan klien,” tandasnya.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 3,9 hektare antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza pada 2012 hingga 2016. Dalam dakwaan jaksa, kerja sama tersebut disebut tidak berjalan sesuai perjanjian.

Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Hadiri Rapat Paripurna

PT Lombok Plaza diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk kontribusi tetap kepada Pemprov NTB dan pembayaran dana garansi proyek.

Di atas lahan tersebut juga berdiri bangunan Laboratorium Kesehatan serta aset milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang disebut bukan bagian dari aset pemerintah daerah.

Dalam prosesnya, pembangunan gedung pengganti yang awalnya direncanakan senilai Rp12 miliar berubah menjadi Rp6 miliar. Dari hasil audit akuntan publik, perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15,2 miliar.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan