Mataram – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menunjukkan sikap hangat saat tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, M. Nashib Ikroman alias Acip kembali menghadiri rapat paripurna pada Kamis siang (21/5/2026).
Momen itu terlihat usai rapat paripurna terkait laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa legislatif di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB.
Isvie tampak menjabat erat tangan Acip sambil berbincang santai. Politikus Partai Golkar itu menyebut dirinya tidak pernah memiliki persoalan pribadi dengan Acip yang masih harus menjalani proses persidangan, meski masa penahanannya telah habis dan mendapat penangguhan.
“Dia itu (Acip) dari kecil sama saya dan gak pernah ada urusan atau permasalahan dengan saya,” ujar Isvie usai rapat paripurna.
Ia juga mengaku bersyukur Acip masih dapat kembali beraktivitas seperti biasa bersama anggota dewan lainnya, sembari menjalani proses hukum yang masih berjalan.
“Tidak apa-apa, no problem, senang-senang saja. Tentu kita sangat bersyukur sekali, teman kita masih bisa beraktivitas seperti biasanya,” katanya.
Isvie bahkan menyebut dirinya merasa bahagia melihat Acip kembali hadir di lingkungan DPRD NTB.
“Saya tentu merasa bahagia ya, sahabat saya, orang hebat bisa kembali bersama kita, saya berharap kita saling mendoakan agar sama-sama sehat lah ya,” tambahnya.
Kehadiran Acip di ruangan rapat paripurna memang langsung menarik perhatian sejumlah legislator. Beberapa anggota dewan tampak menghampiri dan menyalami politikus Partai Perindo itu sebelum rapat dimulai.
Suasana hangat terlihat ketika sejumlah rekannya berbincang singkat sambil berjabat tangan, seolah menyambut kembali kehadiran Acip di lingkungan DPRD NTB setelah sebelumnya dibebaskan demi hukum akibat masa penahanannya habis di tengah proses persidangan.
Saat hendak memasuki ruang sidang paripurna, Acip hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kondisinya usai keluar dari jeruji besi.
“Alhamdulillah,” jawab Acip singkat.
Kendati demikian, dua anggota DPRD NTB lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang sama, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim, tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Seperti diketahui, mereka diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp150 juta hingga Rp 200 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang dikaitkan dengan program Desa Berdaya Pemerintah Provinsi NTB.
Proses persidangan pun masih terus berlanjut meski mereka tidak lagi mendekam dalam jeruji besi, lantaran majelis hakim belum memberikan putusan inkrah apakah mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak. (ril)


Komentar