Politik
Home » Berita » Muzihir Tepis Isu Pemecatan Dirinya, Sebut Surat Sekjend Tak Berkekuatan Hukum

Muzihir Tepis Isu Pemecatan Dirinya, Sebut Surat Sekjend Tak Berkekuatan Hukum

Ketua DPW PPP NTB, Muzihir saat ditemui di kantornya. (dok: ril)

Mataram – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir membantah isu pemecatan dirinya maupun anggapan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) beberapa waktu lalu tidak sah.

Penegasan itu disampaikan Muzihir menyusul beredarnya surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, yang meminta penundaan pelaksanaan Muswil di sejumlah daerah.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan Muswil yang telah tuntas dinilai tidak sah lantaran Sekjend tidak ikut menandatangani keputusan DPP yang memberi izin pelaksanaan Muswil.

Kendati, Wakil Ketua DPRD NTB itu menegaskan surat yang hanya ditandatangani Sekjend tidak memiliki kekuatan hukum dalam partai atau organisasi.

“Sekjend tidak punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. SK Menkumham jelas mengakui bahwa PPP yang resmi itu di bawah Ketua Umum Mardiono,” katanya di kantor DPW PPP NTB, Kamis (21/5/2026).

Isvie Rangkul Acip Saat Ikut Rapat Paripurna DPRD NTB

Menurutnya, kewenangan dalam mengambil keputusan organisasi sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif partai. Sementara Sekjend hanya bertugas menjalankan fungsi administratif saja.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” jelasnya.

Ia pun menilai surat Sekjend Taj Yasin yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” sindirnya.

Lebih jauh, Muzihir menegaskan dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani ketua umum, sementara sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

PPS: Gerakan Rakyat atau Permainan Politik Elit?

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?” katanya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ucapnya.

Tak hanya itu, Muzihir juga menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan tenggat masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” lugasnya.

PSI Targetkan Raih Kursi Pimpinan DPRD NTB

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil sah karena surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebagai contoh, ia menyebut SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan