Pemerintahan Politik
Home » Berita » Investasi Kerap Renggut Tanah Adat, WALHI NTB Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Investasi Kerap Renggut Tanah Adat, WALHI NTB Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin (kiri) saat menerima cinderamata dari Baleg DPR RI usai rapat penyerapan aspirasi RUU Masyarakat Adat di Mataram beberapa waktu lalu. (dok: ist untuk WartaOne)

Mataram – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

WALHI menilai pengesahan aturan ini sangat mendesak demi menyudahi ketimpangan hukum antara izin investasi dan perlindungan hak masyarakat adat.

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, mengatakan problem saat ini di samping negara mengakui masyarakat adat, namun juga sering kali gagal melindungi wilayah atau tanah adat.

“Dalam banyak kasus di NTB, izin investasi justru lebih cepat terbit dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amri, pengakuan konstitusional yang ada saat ini belum diikuti dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat terutama di NTB. Dampaknya, masyarakat adat terus-menerus terjebak dalam lingkaran konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, hingga kerusakan lingkungan.

Pemprov NTB Tawarkan Proyek EBT dan Wisata Premium ke Oman

Amri menilai, karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan yang memiliki sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil membuat ruang hidup masyarakat adat sangat rentan karena mencakup wilayah daratan, hutan, pesisir, laut, hingga sumber mata air.

Sayangnya lanjut Amri, ruang hidup yang dikelola turun-temurun itu kini terus mengalami tekanan hebat akibat ekspansi sektor ekstraktif dan investasi skala besar. Mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak-haknya sering kali tidak hadir ketika izin usaha diberikan,” ungkapnya.

Selain itu, Amri juga mengkritik pembahasan masyarakat adat yang selama ini dinilai terlalu darat-sentris. Padahal, masyarakat adat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Lombok maupun Sumbawa juga menghadapi ancaman yang sama besarnya.

“NTB sebenarnya telah lama memiliki sistem hukum adat dan kearifan lokal, seperti awig-awig. Sistem ini terbukti efektif mengatur wilayah tangkap, melindungi terumbu karang, serta mengelola laut secara berkelanjutan jauh sebelum negara hadir,” katanya.

Kemenag NTB Usul Moratorium Izin Pendirian Ponpes ke Pusat

Namun, minimnya pengakuan negara membuat kawasan pesisir kini rentan diprivatisasi dan dikapling untuk kepentingan investasi yang lambat laun memutus akses nelayan tradisional dari sumber penghidupannya.

Untuk itu, WALHI NTB mengingatkan bahwa masyarakat adat adalah garda terdepan sekaligus benteng terakhir dalam menjaga keseimbangan ekologis dan menghadapi krisis iklim.

Amri menganggap ironis jika kelompok yang merawat alam justru tidak mendapat perlindungan hukum, sementara pihak yang mengeksploitasi dengan mudah mengantongi izin usaha.

“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil apabila dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat,” tandasnya. (ril)

Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, Kemenag NTB Bentuk Hotline Khusus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan