Mataram – Bank NTB Syariah memastikan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi pemberian modal senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten pada tahun 2023. Komisaris Utama Bank NTB Syariah Anis Mujahid Akbar menyebut ini terjadi pada saat manajemen lama.
Ia, menegaskan dugaan persoalan pembiayaan tersebut merupakan kasus yang terjadi pada 2023 atau sebelum jajaran direksi dan komisaris saat ini menjabat.
“Ini kejadian pada periode 2023. Kami sebagai pengurus sekarang harus kooperatif karena ini dana masyarakat yang kita salurkan, sehingga kami bertanggung jawab dan mendukung proses hukum,” katanya, Senin (3/8/2026).
Kendati begitu, sambungnya, proses penagihan terhadap kredit bermasalah tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan perbankan.
Penggeledahan di Kantor Bank NTB Syariah untuk Lengkapi Data
Direktur Utama Bank NTB Syariah Nazaruddin, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati NTB di kantor Bank NTB Syariah beberapa waktu lalu berlangsung kondusif. Jaksa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Ya kita taat hukum. Sebenarnya bukan penggeledahan, hanya ada beberapa dokumen lama yang mungkin belum dikuasai penegak hukum. Jadi mereka ke Bank NTB hanya untuk pengumpulan data saja,” kata Nazaruddin.
Menurutnya, selama proses penggeledahan berlangsung tidak ada tindakan berlebihan dari penyidik. Bank NTB Syariah pun memberikan dokumen yang dibutuhkan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum.
“Kalau saya lihat aktivitasnya nggak ada yang maksa gitu. Nggak ada yang berlebihan sebenernya. Cuma fotonya kalau saya lihat ada yang lagi bawa (box dokumen),” ujarnya.
Nazaruddin pun mengakui pemberian pembiayaan modal Rp 11 miliar kepada PT Carsten tersebut saat ini masuk kategori kredit bermasalah.
“Pastinya tidak lancar,” ujarnya.
Meski kasus tersebut tengah diproses aparat penegak hukum, Nazaruddin memastikan langkah penagihan kepada debitur tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kalau yang namanya kredit macet pasti sudah kita tagih. Penagihan kita ada semua, sudah,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pembiayaan tersebut akan diputihkan. Menurutnya, dalam mekanisme perbankan tidak ada pemutihan kredit secara otomatis.
“Pembiayaan itu tidak ada yang diputihkan. Kalau macet biasanya dipindahbukukan. Pemutihan pun harus seizin dewan komisaris karena berdampak pada modal bank,” jelasnya.
Kendati demikian, Nazaruddin menambahkan bahwa untuk sementara waktu proses penyelesaian kredit tersebut mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami kalau sudah namanya dalam proses hukum begini kan ya kita tunggu dulu. Selesaikan dulu. Kalau nggak biasanya yang macet harus ditagih, kalau nggak ya lelang agunan kan,” tegas Nazaruddin.
Sebelumnya, Kejati NTB menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada 23 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan modal senilai Rp11 miliar yang berkaitan dengan kerja sama sponsorship PT Carsten, promotor ajang MXGP 2023.
Kejati NTB menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT Carsten. Penyidik kini masih melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah ahli, sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB yang mencatat adanya pembiayaan produktif senilai Rp11 miliar yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu, pembiayaan untuk kebutuhan sponsorship tersebut disebut tidak didukung dokumen yang memadai, seperti daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang lengkap. (ril)


Komentar