Mataram — Jaksa dari pidana khusus Kejati NTB menggeledah Bank NTB Syariah untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pemberian dana kerja sama sponsorship dengan PT Carsten, promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. Dokumen ini diklaim sebagai alat bukti membongkar dugaan korupsi sponsor ajang balap motocross.
“Iya, sudah ada penggeledahan di Bank NTB Syariah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, saat ditemui di Kejati NTB, Jumat (31/7/2026).
Dijelaskan, saat penggeledahan itu penyidik mencari dokumen yang berkaitan dengan pemberian kerja sama oleh Bank NTB Syariah kepada PT Carsten di Tahun 2023, saat itu perusahaan ini dipimpin Abdul Ghany Kusumah selaku direktur utama.
“Untuk mencari data dokumen yang kita butuhkan,” bebernya.
Dengan temuan dokumen dari Kantor Bank NTB Syariah ini, kata dia, penyidik dari korps Adhiyaksa tinggal memeriksa sejumlah ahli pada tahap penyidikan sebelum penetapan tersangka.
“Kita tinggal periksa ahli. Calon tersangka nanti ya,” ucapnya.
Terkait temuan yang berawal dari hasil pemeriksaan BPK itu, ia menerangkan, pihaknya masih menjalani koordinasi sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara.
“Kita tetap lakukan koordinasi dengan BPK, belum menghitung, masih koordinasi terkait kebutuhan data dokumen,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.
Hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship.
Pembiayaan tersebut disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai. Masih dalam laporan BPK, penyaluran dana sponsorship ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.(zal)


Komentar