Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyerahkan kembali aset lahan Lombok City Center (LCC) seluas 8,4 hektar yang berada di Kecamatan Narmada, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Rabu (21/5/2026).
Pengembalian aset tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi kerja sama operasional antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2016 berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap terpidana kasus tersebut.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah,” katanya dalam keterangan tertulis.
Adapun aset yang dikembalikan berupa dua sertifikat hak guna bangunan dan bidang tanah di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada. Masing-masing memiliki luas 36.079 meter persegi dan 47.921 meter persegi.
Proses pengembalian dilakukan oleh jaksa eksekutor dari bidang tindak pidana khusus Kejari Mataram dan diserahkan langsung kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Kantor Kejari Mataram.
Penyerahan tersebut turut disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak PT Tripat selaku badan usaha milik daerah.
Pasek berharap aset yang telah kembali ke pemerintah daerah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah di Lombok Barat.
Sebelumnya, lahan LCC tersebut menjadi objek perkara dugaan korupsi kerja sama operasional antara PT Tripat dan PT Bliss. Dalam perkara itu, kejaksaan menduga terdapat permufakatan jahat dalam proses kerja sama pengelolaan aset daerah tersebut.
Tiga orang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.(Zal)


Komentar