Pendidikan
Home » Berita » Isvie Tegaskan Raperda Sumbangan Pendidikan Tak Bebani Masyarakat

Isvie Tegaskan Raperda Sumbangan Pendidikan Tak Bebani Masyarakat

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda usai rapat paripurna penjelasan Bapemperda terkait lima raperda prakarsa legislatif. (dok: ril)

Mataram – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang tengah dibahas DPRD NTB tidak akan membebani masyarakat kurang mampu.

Hal itu disampaikan Isvie usai rapat paripurna DPRD NTB terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap lima Raperda prakarsa legislatif di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Menurut Isvie, keberadaan raperda itu dimaksudkan untuk memperjelas tata cara dan pengelolaan sumbangan pendidikan di setiap sekolah agar lebih terkontrol dan memiliki dasar hukum.

“Jadi gini, hakikatnya, filosofinya Raperda itu diatur oleh, tentang apa, sumbangan pendidikan di komite, di sekolah itu diatur, supaya ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan selama ini pungutan atau sumbangan di sekolah tetap berjalan meski belum memiliki aturan yang jelas. Kondisi itu kemudian menyebabkan nominal sumbangan antar sekolah berbeda-beda dan dinilai rawan menimbulkan ketimpangan.

Isvie Rangkul Acip Saat Ikut Rapat Paripurna DPRD NTB

Karena itu, kata Isvie, DPRD NTB ingin mencetus regulasi agar mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan pendidikan tersebut dapat dikelola secara transparan.

“Dengan adanya Perda itu, mereka akan diatur dengan baik. Dan tentu arah keuangan, tanggung jawab keuangannya akan diatur,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan masyarakat dari kelompok ekonomi bawah tidak akan diwajibkan membayar sumbangan pendidikan itu.

“Dan tentu yang memiliki ketidakmampuan, baik tingkat satu, dua, tiga, itu diatur, tidak ada kewajiban mereka untuk membayar,” tegasnya.

Ia menilai kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi pungutan liar dapat diminimalisir justru melalui keberadaan perda tersebut. Sebab, seluruh mekanisme nantinya akan memiliki aturan baku dan pengawasan yang jelas.

Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Hadiri Rapat Paripurna

“Tidak ada hal yang memberatkan. Tentu tujuan kita semata-mata hanya untuk bagaimana sekolah-sekolah itu tidak terlalu besar pungutannya, dan itu semua demi aspek keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan