Mataram— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hingga kini belum menentukan langkah pendampingan terhadap bangunan Lombok City Center (LCC) yang berdiri di atas lahan seluas 8,4 hektar milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya sejauh ini baru melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan, yakni pengembalian aset berupa sertifikat tanah.
“Kalau untuk langkah ke depannya terkait bangunan itu, saya belum tahu. Nanti kami koordinasikan dulu dengan bidang lain,” katanya, Rabu (21/5/2026).
Oka menjelaskan, eksekusi yang dilakukan jaksa hanya mencakup dua sertifikat hak guna bangunan dan bidang tanah di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada. Masing-masing memiliki luas 36.079 meter persegi dan 47.921 meter persegi.
Menurutnya, proses pengembalian aset tersebut dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini proses eksekusi sesuai bunyi putusan. Yang kami kembalikan aset tanahnya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk bangunan LCC yang kini berstatus milik PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta, Kejari Mataram mengaku belum mengambil langkah lebih lanjut.
“Bangunannya belum ada tindak lanjut apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, lahan LCC menjadi objek perkara dugaan korupsi kerja sama operasional antara PT Tripat dan PT Bliss. Dalam perkara tersebut, kejaksaan menduga terdapat permufakatan jahat dalam pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada akhir 2025, fisik bangunan mall dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Tbk untuk proses lelang pelunasan utang. Sementara status kepemilikan tanah tetap menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara itu, tiga orang telah divonis bersalah, yakni mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi, serta mantan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.(Zal)


Komentar