Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kajati NTB Buka Suara Soal Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa Kasus MXGP

Kajati NTB Buka Suara Soal Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa Kasus MXGP

Kepala Kejati NTB, Wahyudi. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi akhirnya buka suara terkait tudingan adanya aliran uang kepada oknum jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.

Wahyudi menegaskan, apabila benar terdapat jaksa yang menerima aliran uang dari terdakwa Subhan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal kejaksaan.

“Tentunya itu akan menjadi bahan evaluasi dari penyidik,” katanya saat ditemui di Kejati NTB, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, Wahyudi mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya oknum jaksa yang menerima uang dalam perkara tersebut.

“Tidak ada itu, tidak ada laporan ke saya,” ujarnya.

KY RI Awasi Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB-Pembunuhan di Nipah

Terkait pernyataan Subhan yang menyebut adanya jaksa penerima uang dalam proyek pengadaan lahan MXGP Samota, Wahyudi menyebut hal itu merupakan hak dari terdakwa untuk menyampaikan.

“Oh itu kan haknya dia. Tapi teman-teman penyidik dalam menelusuri aliran TPPU bekerja berdasarkan fakta. Kita tidak bisa lari dari situ. Kita juga mendapat support dari teman-teman BPATK,” bebernya.

Ia juga mempersilakan apabila Subhan ingin membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

“Iya itu haknya dia, monggo saja. Kita kan berdasarkan fakta dan data saja,” katanya.

Wahyudi kembali menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan internal yang mengarah pada dugaan aliran dana ke jaksa.

Kejati NTB Limpahkan Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan Camat Pajo ke Kejagung

“Sejauh ini laporan dari teman-teman belum ada mengarah ke situ,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Kurniadi menyebut Subhan memiliki bukti transaksi hingga aliran keluar masuk uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pengadaan lahan MXGP Samota.

“Ada bukti transfer. Ada uang masuk keluar, semua itu nanti akan kita buka,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Kurniadi menjelaskan, dugaan aliran dana tersebut sejauh ini belum dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran penyidik disebut belum menanyakan secara khusus soal pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Ia juga menyebut kliennya berencana melaporkan persoalan itu ke Komisi III DPR RI.

Jaksa Belum Tentukan Langkah pada Bangunan LCC

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid sebelumnya membantah adanya aliran dana kepada oknum jaksa dalam perkara tersebut.

Menurut Harun, tim penyidik Kejati NTB telah bekerja secara cermat dalam menelusuri aliran uang terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya tidak ada lah aliran dana itu. Tim dari Kejati sudah cermat melihat pergerakan uangnya, baik terkait TPPU maupun gratifikasi,” tegasnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan