Mataram – Tokoh agama, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran mencapai Rp100 miliar pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah.
Penjelasan itu disampaikan TGB melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya di tengah ramainya perdebatan publik mengenai penggunaan dana negara untuk program pengadaan hewan kurban pemerintah.
Dalam video tersebut, TGB menegaskan bahwa program kurban pemerintah sebenarnya bukan hal baru dan telah lama menjadi tradisi di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sejak lama memang sudah menjadi tradisi berkurban dari pemerintah, dari pemerintah pusat hingga daerah dengan dana dari APBN maupun APBD,” ujar TGB dikutip dari instagram pribadinya @tuangurubajang, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaan kurban pemerintah itu, harus menggunakan nama jabatan, bukan nama pribadi pejabat. Karena itu, hewan kurban seharusnya diberi label “Kurban Presiden”, bukan atas nama pribadi Prabowo.
“Yang disebut itu jabatan tertinggi, bukan nama. Presiden untuk pusat, gubernur untuk provinsi dan seterusnya. Dulu waktu berkhidmat sebagai gubernur juga ada kurban gubernur, ditulis di sapi itu Kurban Gubernur, bukan Zainul Majdi,” katanya.
Gubernur NTB dua priode itu menjelaskan, penggunaan nama jabatan dilakukan karena sumber pembiayaan berasal dari uang negara, bukan dana pribadi pejabat.
“Yang disebut adalah jabatan karena menggunakan uang negara, bukan pribadi,” ucapnya.
Meski demikian, TGB mengakui secara fikih persoalan tersebut memang dapat menjadi ruang perdebatan. Namun pada dasarnya, ia menilai program itu tetap membawa manfaat sosial bagi masyarakat selama dilakukan secara terbuka dan tidak diklaim sebagai ibadah kurban pribadi pejabat.
“Kalau dilakukan secara transparan dan tidak diklaim sebagai kurban pribadi pejabat yang bersangkutan, maka itu masuk dalam bentuk bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai masyarakat perlu membedakan antara ibadah kurban pribadi dengan program bantuan sosial pemerintah berbentuk pengadaan hewan kurban.
Menurutnya, program itu lebih tepat dipandang sebagai bentuk syiar berbagi dan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
TGB juga mengingatkan bahwa kurban atas nama jabatan tidak dapat menggantikan ibadah kurban pribadi seseorang secara syariat. Karena itu, pejabat yang ingin menjalankan ibadah kurban pribadi tetap dianjurkan menggunakan dana pribadi secara terpisah dari program pemerintah.
“Kalau ada yang merasa kurang nyaman tentu dipersilakan untuk tidak menerima, tetapi substansinya bantuan itu untuk masyarakat,” tandasnya. (ril)


Komentar